KPK Resmi Hibahkan Aset eks Bupati Lampura Senilai Rp 42,9 Miliar ke Pemkot Bandar Lampung

Penyerahan tiga aset eks Bupati Lampung Utara, Agung Mangku Negara, kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung di ruang rapat Walikota Bandar Lampung, Kamis (12/12/2024). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan tiga aset eks Bupati Lampung Utara (Lampura), Agung Mangku Negara, kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
Tiga aset yang dihibahkan kepada Pemkot Bandar Lampung diantaranya Gedung Graha Mandala Alam berlokasi di Jalan Pagar Alam, Kedaton, selanjutnya sebidang tanah di Kelurahan Sepang Jaya, seluas 734 m². Dan tanah dan bangunan di Kelurahan Sepang Jaya, dengan luas 566 m².
Penyerahan total nilai aset mencapai Rp42,9 miliar ini dilakukan di ruang rapat Walikota Bandar Lampung, Kamis (12/12/2024).
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengaku penyerahan aset ini dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan barang rampasan negara yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021.
Peraturan ini memungkinkan barang rampasan negara, termasuk tanah dan bangunan, untuk dimanfaatkan melalui hibah kepada pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan.
"3 aset tanah dan gedung yang di hibahkan ke Pemkot Bandar Lampung Gedung ini total nilainya mencapai Rp42,9 miliar, dan aset dengan nilai tertinggi berlokasi di Jalan Pagar Alam yakni Rp40,7 miliar," ungkapnya.
Aset-aset tersebut sebelumnya merupakan milik Agung Mangku Negara, mantan Bupati Lampung Utara yang terjerat kasus korupsi. Setelah melalui proses hukum dan penyitaan, aset ini kini dialihkan kepada Pemkot Bandar Lampung untuk dikelola demi kepentingan masyarakat.
Hadipratikto juga menyampaikan bahwa analisis lokasi dan kebutuhan Pemkot Bandar Lampung menjadi salah satu alasan mengapa aset tersebut dihibahkan ke kota ini.
"Bandar Lampung menunjukkan kebutuhan nyata akan aset ini, dan kami berharap dapat dimanfaatkan dengan baik," tambahnya.
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyambut dengan antusias hibah dari KPK tersebut. Ia menyebut penyerahan aset ini sebagai anugerah luar biasa yang akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Bandar Lampung.
“Proses ini panjang sekali, sejak tahun 2022, dan Alhamdulillah hari ini aset tersebut diserahkan kepada kami. Harapan kami, aset ini bisa kita manfaatkan dengan baik untuk masyarakat. Kami juga berencana merapikan dan merenovasi Gedung Graha Mandala Alam agar bisa digunakan secara optimal,” ujar Eva.
Ia menambahkan, aset ini akan digunakan untuk mendukung kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik. Gedung Graha Mandala Alam, misalnya, diharapkan menjadi salah satu fasilitas strategis bagi masyarakat Bandar Lampung.
"Nama gedungnya kita tambahkan jadi gedung Siger Mandala. Bagi masyarakat Bandar Lampung dan ASN yang akan menggunakan gedung ini akan mendapatkan potongan 50 persen, " tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Gubernur Mirza Rolling Tiga Pejabat Eselon II, Berikut Daftarnya
Rabu, 16 Juli 2025 -
Budiman Dukung Pengukuran Ulang Lahan HGU PT SGC: Semua Perusahaan Wajib Taat Hukum
Rabu, 16 Juli 2025 -
Pengukuran Ulang Lahan HGU PT SGC Butuh Dana Hingga Rp10 Miliar
Rabu, 16 Juli 2025 -
Museum Lampung Gelar Lomba Cerdas Cermat Kebudayaan dan Permuseuman Tingkat SMP/MTS se-Provinsi Lampung 2025
Rabu, 16 Juli 2025