• Rabu, 25 Desember 2024

Wujudkan Kepastian Hukum, BPN Serahkan 70 Sertipikat Tanah Aset Pemda Mesuji

Rabu, 11 Desember 2024 - 17.28 WIB
48

Kepala BPN Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo menyerahkan sertipikat di Aula Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Mesuji. Foto: Rio/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Mesuji - Guna mewujudkan kepastian hukum, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mesuji serahkan sebanyak 70 sertipikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Mesuji. Puluhan sertipikat tanah itu merupakan bidang-bidang tanah aset Pemkab Mesuji, diberikan di Aula Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Mesuji.

Saat di tempat, Kepala BPN Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo mengatakan, dari 70 bidang sertipikat hak pakai tanah aset Pemda Mesuji telah jadi dan diserahkan.

"Benar, hari ini kami serahkan. Penggunaan dan pemanfaatan tanahnya antara lain untuk taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, puskemas, puskemas pembantu, rumah dinas, ruang terbuka hijau, Dermaga Tanjung Mas Mulya dan lainnya," kata Endi, Rabu (11/12/2024).

Kemudian, Endi Purnomo menerangkan bahwa, Pensertipikatan tanah aset/barang milik daerah Pemda Mesuji merupakan langkah strategis yang memiliki sejumlah manfaat penting, baik dari sisi administrasi, hukum, maupun pengelolaan aset daerah.

"Antaranya ya dapat mewujudkan kepastian hukum, yaitu adanya pengakuan hak, dimana sertifikat hak atas tanah memberikan bukti hukum atas kepemilikan atau penguasaan tanah oleh Pemda Mesuji. Disamping itu dapat mencegah timbulnya sengketa atau konflik tanah, karena tanah yang sudah bersertipikat memiliki kedudukan hukum yang kuat sehingga mengurangi potensi sengketa atau klaim oleh pihak lain," terangnya.

Selain itu dapat juga mendukung optimalisasi pengelolaan aset daerah. Yakni pelaksanaan inventarisasi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah berupa tanah dapat lebih optimal.

"Sebab, Pensertipikatan tanah aset Pemda Mesuji membantu Pemda Mesuji dalam melakukan inventarisasi aset secara sistematis sehingga tercatat dengan baik dalam Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah (SIMDA BMD). Selanjutnya Penggunaan dan Pemanfaatan Aset Tanah akan lebih terencana dan efektif, karena status hukum hak atas tanah yang jelas, di mana tanah dapat dimanfaatkan untuk mendukung program pembangunan daerah, seperti pembangunan fasilitas umum, sosial, atau ekonomi," jelasnya.

Selanjutnya, dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), karena terhadap bidang-bidang tanah yang merupakan aset Pemda Mesuji, akan dapat memberikan Peluang Investasi, di mana tanah yang bersertipikat lebih menarik bagi investor, baik untuk kerja sama publik-swasta (PPP) maupun investasi langsung. Serta meningkatkan penerimaan retribusi.

" Lalu untuk menghindari kerugian daerah, maka dapat mencegah kehilangan aset berupa tanah," ujarnya.

Tak hanya itu, juga mendukung perencanaan tata ruang wilayah, karena aset tanah yang sudah bersertipikat memberikan kemudahan bagi Pemda Mesuji untuk menyelaraskan penggunaannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mesuji.

"Hal ini juga sebagai pemenuhan regulasi Nasional, hal tersebut sesuai dengan Arahan Presiden dan Kementerian ATR/BPN, sesuai dengan amanat dari peraturan perundang-undangan salah satunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara, serta bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan target sertifikasi tanah nasional. Di samping itu Pengawasan oleh Badan pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam konteks pemeriksaan keuangan dan pengelolaan aset, maka sertipikasi tanah aset Pemda Mesuji menjadi indikator kepatuhan Pemda mesuji terhadap pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel," ungkapnya.

"Kami juga berharap kiranya agar lebih ditingkatkan lagi pendataan dan verifikasi seluruh tanah yang merupakan aset Pemda Mesuji, karena dengan melakukan pendataan aset tanah secara komprehensif maka akan mengetahui status hukum, fisik, dan pemanfaatannya. Selanjutnya dilakukan kolaborasi dan sinergitas dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, yaitu dengan cara membangun kerja sama untuk mempercepat proses sertipikasi tanah aset Pemda Mesuji yang belum bersertifikasi. Kemudian pengalokasian anggaran prioritas, dimana perlunya alokasi dana khusus untuk proses pengukuran, pendaftaran, dan penerbitan sertipikat tanah aset Pemda Mesuji,” kata Endi.

Menutup penjelasannya, Endi mengatakan pelaksanaan digitalisasi data aset tanah sangat penting, untuk memudahkan monitoring dan pengelolaan. “Terakhir langkah-langkah ini semua tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola aset yang efektif, efisien, dan berkelanjutan," tutup Endi. (*)