• Rabu, 25 Desember 2024

Tahun 2024, BPN Mesuji Terbitkan 746 Sertifikat Tanah

Rabu, 11 Desember 2024 - 10.16 WIB
52

Kepala BPN Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/12/2024). Foto: Rio/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Mesuji - Sepanjang tahun 2024, memasuki awal Bulan Desember, tercatat sebanyak 746 sertifikat bidang tanah telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mesuji.

"Iya benar, sebanyak 746 bidang telah kita terbitkan sertifikat hak tanah sepanjang tahun 2024 ini, jumlah itu dalam empat kategori," kata Kepala BPN Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo, saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024) pagi.

Adapun empat kategori tersebut lanjutnya, diantaranya penerbitan sertifikat melalui Program Strategis Nasional Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 410 bidang.

Lalu penerbitan sertifikat melalui Program Strategis Nasional Kegiatan Lintas Sektor Nelayan Tangkap sejumlah 100 bidang.

"Selanjutnya penerbitan sertifikat melalui Program Strategis Nasional Kegiatan Redistribusi Tanah sebanyak 100 bidang," jelasnya.

"Dan yang terakhir penerbitan Sertifikat melalui layanan loket Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji sebanyak 136 bidang, jadi secara keseluruhan jumlahnya 746 Bidang," tambahnya.

Endi mengungkapkan, tanah itu diataranya aset Pemda Mesuji sebanyak 104 bidang, tanah aset Pemerintah Desa di Lingkungan Kabupaten Mesuji sebanyak 136 bidang, yang terdiri dari hak pakai Desa Berasan Makmur, sebanyak 3 bidang.

"Kemudian hak pakai Desa Kagungan Dalam 1 bidang, hak pakai Desa Agung Batin  36 bidang, hak pakai Desa Sidang Bandar Anom 16 bidang, hak pakai Desa Telogo Rejo 7 bidang, hak pakai Desa Tanjung Mas Rejo 20 bidang," imbuhnya.

Selain itu, hak pakai Desa Sumber Makmur 25 bidang, hak pakai Desa Nipah Kuning 3 bidang, hak pakai Desa Tirta Laga 9 bidang, hak pakai Desa Mulya Sari 16 bidang.

Tak hanya itu, Endi menerangkan, hasil dari penerbitan, terjadi penerimaan pajak penghasilan (PPh) yang masuk ke dalam kas Negara dari layanan pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji tahun 2024.

"Jadi, PPh masuk ke kas Negara sebanyak Rp249.285.000. Adapun terjadi Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang masuk ke kas daerah Pemerintah Daerah Mesuji dari Layanan Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji Tahun 2024, sebanyak Rp1.760.207.188," ungkapnya.

Kendati demikian, Endi mengatakan, pelaksanaan pendaftaran tanah dan Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di berbagai sektor di Kabupaten Mesuji.

"Antaranya dapat mewujudkan jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah, dan dapat berpengaruh kepada mendukung Investasi, dengan maksud sertipikat hak atas tanah memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah, sehingga dapat mendorong investor untuk menanamkan modal tanpa kekhawatiran terhadap potensi sengketa dan konflik tanah," katanya.

"Dan juga dapat melindungi pemilik tanah selaku pemegang hak atas tanah, dimana sertipikat hak atas tanah menjamin pengakuan dan perlindungan hukum atas hak atas tanah bagi pemiliknya," tambahnya.

lanjut Endi, juga dapat mewujudkan optimalisasi penggunaan tanah, yaitu perencanaan tata ruang dan perencanaan penggunaan tanah. Dengan kepemilikan yang jelas, tanah dapat dioptimalkan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.

Produktivitas ekonomi, pemilik tanah dapat menggunakan dan memanfaatkan tanah miliknya untuk kegiatan produktif seperti pertanian, perdagangan, dan 

perumahan.

Lalu, dapat meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dalam hal akses pembiayaan. Sertipikat hak atas tanah dapat digunakan sebagai agunan untuk mengakses kredit untuk permodalan yang sangat membantu bagi masyarakat memulai atau mengembangkan usaha.

Selanjutnya, pengurangan kemiskinan, Kepemilikan tanah yang sah memberi peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan perekonomian mereka.

"Pengurangan konflik dan sengketa tanah dengan adanya sertipikat, sengketa terkait kepemilikan tanah dapat diminimalisasi, karena kepemilikan tanah telah terdaftar secara legal dan terdokumentasi," terangnya.

Tak hanya itu, guna mendukung proyek infrastruktur dan program strategis nasional sertifikat hak atas tanah memiliki peran yang sangat penting, seperti jalan, bendungan, dan kawasan industri, dengan mengurangi potensi hambatan terkait 

status tanah.

Peningkatan pendapatan negara dan daerah Dengan tanah yang terdaftar (bersertipikat), maka pemerintah dapat memaksimalkan penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah, serta retribusi lain yang berhubungan dengan penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Mewujudkan pembangunan yang berkeadilan sertipikat hak atas tanah membantu memastikan distribusi tanah yang lebih adil melalui program reforma agraria, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat pembangunan.

Digitalisasi dan transparansi pengelolaan tanah penerbitan sertipikat hak atas tanah yang terintegrasi dengan sistem digital dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akurasi data pertanahan, mendukung transformasi digital di sektor agraria.

"Harapan ini hanya dapat terwujud apabila pelaksanaan penerbitan sertipikat hak atas tanah mendapat dukungan melalui kolaborasi dan sinergitas yang baik antar pemangku kepentingan mulai dari pemilik tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, 

Pemerintah Daerah, Instansi Pemerintah Pusat, dan kemitraan oleh sektor swasta. Kolaborasi dan sinergitas antara berbagai pihak dalam penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) 

merupakan elemen kunci untuk memastikan proses yang efektif, efisien, dan adil. Dan tak lupa hindari calo," tutupnya. (*)