Sah! UMP Lampung Tahun 2025 Sebesar Rp2.893.070
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2025.
Berdasarkan SK Nomor : G/835/V.08/HK/2024 UMP Lampung tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.893.070 per bulan.
Angka tersebut naik Rp176.573 atau 6,5 persen dari UMP Lampung tahun 2024 yang sebesar Rp2.716.497.
Dalam SK Gubernur tersebut ditegaskan bahwa UMP hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Selain itu, para pengusaha atau perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah, yang menjadi pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan. Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. (*)
Berita Lainnya
-
Sejumlah Pemotor Jatuh Gegara Solar Tumpah di Jalan Raden Imba Kesuma Bandar Lampung
Kamis, 26 Desember 2024 -
Volume Lalu Lintas di Jalan Tol Ruas Bakter Meningkat Hingga 38 Persen
Kamis, 26 Desember 2024 -
Kajian Rohani Masjid Asmaul Yusuf Universitas Teknokrat Indonesia: Momentum Hijrah Diri 2025
Kamis, 26 Desember 2024 -
Wamen BUMN Apresiasi Kesiapan Listrik PLN Sambut Nataru
Kamis, 26 Desember 2024