• Kamis, 26 Desember 2024

Sah! UMP Lampung Tahun 2025 Sebesar Rp2.893.070

Rabu, 11 Desember 2024 - 12.11 WIB
588

SK Nomor : G/835/V.08/HK/2024 UMP Lampung tahun 2025. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2025.

Berdasarkan SK Nomor : G/835/V.08/HK/2024 UMP Lampung tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.893.070 per bulan.

Angka tersebut naik Rp176.573 atau 6,5 persen dari UMP Lampung tahun 2024 yang sebesar Rp2.716.497.

Dalam SK Gubernur tersebut ditegaskan bahwa UMP hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Selain itu, para pengusaha atau perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah, yang menjadi pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan. Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. (*)