Proyek PLTMH Way Melesom 2 Pesisir Barat Tabrak Sejumlah Aturan, Walhi Minta Pembangunan Disetop

Giat diskusi publik yang diadakan oleh Walhi Lampung, di Boja Cofee, Rabu (11/12/2024). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung -Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Way Melesom 2 oleh PT Graha Hidro Nusantara (GHN) di Kabupaten Pesisir Barat menuai polemik.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung mengungkapkan sejumlah pelanggaran lingkungan dan minimnya partisipasi masyarakat dalam proyek tersebut.
Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, menjelaskan bahwa lokasi pembangunan PLTMH Way Melesom 2 tidak sesuai dengan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) yang disahkan.
"Titik pembangunan di lapangan berbeda dengan yang tercantum dalam dokumen. Hal ini sudah diakui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Barat dalam rapat pada 28 Oktober 2024," ujar Irfan, pada diskusi publik, dalam kajian Diseminasi, di Boja Cofee Bandar Lampung, Rabu (11/12/2024).
Selain itu, pembangunan yang dilakukan dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat terdampak, khususnya warga Desa Bambang dan Desa Pagar Dalam. Masyarakat menyatakan tidak pernah diberi sosialisasi atau memberikan persetujuan atas proyek tersebut.
Walhi Lampung juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pembangunan PLTMH Way Melesom 2. Salah satunya, ketinggian bendungan yang dilaporkan lebih dari 3 meter, berbeda dari dokumen UKL-UPL yang menyatakan tingginya hanya 3 meter. Pembangunan ini telah menyebabkan gangguan pada sumber air yang selama ini dimanfaatkan warga untuk irigasi pertanian.
"Air Way Melesom sudah digunakan oleh warga Desa Bambang dan Pagar Dalam selama puluhan tahun untuk mengairi sawah mereka. Namun dokumen UKL-UPL PT GHN menyatakan tidak ada dampak terhadap penggunaan air, yang faktanya tidak sesuai," tambah Irfan.
Menurutnya, warga Desa Bambang dan Pagar Dalam secara tegas menolak proyek ini. Mereka khawatir pembangunan akan merusak ekosistem, mengurangi debit air, serta menyulitkan akses air bersih.
Dari hasil kajian lapangan tersebut, Walhi Lampung merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat untuk menghentikan sementara proyek PLTMH Way Melesom 2. Evaluasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan dan sosial harus segera dilakukan.
"Pemerintah juga perlu memberikan sanksi kepada PT GHN atas pelanggaran perizinan dan meminta perusahaan memulihkan dampak yang sudah terjadi," tegas Irfan.
Selain itu, Walhi meminta proyek ini ditinjau ulang oleh pemerintah pusat, provinsi, dan daerah karena berkaitan dengan keberlanjutan sumber daya air dan kedaulatan pangan masyarakat.
"Proyek ini hanya berorientasi pada pengurangan emisi tanpa memperhatikan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan secara menyeluruh, " jelasnya.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Lampung, Ahmad Tantowi, menegaskan bahwa pendirian usaha harus sesuai PP 22 Tahun 2021.
"Pasal 20 ayat 1 dan 2 dalam PP tersebut mengatur kewajiban perusahaan untuk mematuhi dokumen lingkungan dan meminta arahan dari instansi terkait sebelum melakukan kegiatan usaha, " katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Tingkatkan Bauran EBT hingga 2034, PLN Siap Jalankan RUPTL Terhijau Sepanjang Sejarah
Kamis, 29 Mei 2025 -
Tingkatkan Tata Kelola dan Kinerja, UIN RIL Gelar Evaluasi Kinerja dengan Dewas BLU
Kamis, 29 Mei 2025 -
Universitas Teknokrat dan KOMDIGI Gelar Pelatihan Pemasaran Digital Berbasis AI bagi Mahasiswa dan UMKM
Rabu, 28 Mei 2025 -
40.475 Peserta Daftar SNBT Unila 2025, Pendidikan Kedokteran Paling Diminati
Rabu, 28 Mei 2025