Dugaan Pelanggaran TSM, 3 Paslon Kada di Pringsewu Dilaporkan ke Bawaslu dan MK

Dugaan Pelanggaran TSM, 3 Paslon Kada di Pringsewu Dilaporkan ke Bawaslu dan MK. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) kepala daerah (Kada) Pringsewu nomor urut 02, Adi Erlasnyah dan Hisbullah Huda, resmi melaporkan dugaan pelanggaran administratif terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh tiga Paslon ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum Paslon 02, Yoga Satria, menyatakan bahwa laporan ke Bawaslu terkait dengan dugaan pelanggaran administratif TSM, sedangkan laporan ke MK berfokus pada sengketa perselisihan hasil pemilihan.
"Kami yakin dengan alat bukti yang kami miliki. Berdasarkan rangkaian kejadian, pelanggaran TSM oleh Paslon 01, 03, dan 04 dapat disimpulkan," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu, (11/12/2024).
Yoga Satria menegaskan bahwa laporan yang diajukan ke MK adalah bagian dari sengketa perselisihan hasil pemilihan, sesuai kompetensi lembaga tersebut.
"Kalau di Bawaslu itu administratif, sedangkan di MK lebih kepada sengketa hasil pemilihan. Kami berpegang pada bukti dan yakin laporan ini akan kuat di pengadilan," tuturnya.
Menurutnya, alat bukti yang telah dikumpulkan sangat kuat dan mendasar, meskipun belum diungkapkan secara rinci.
"Biar nanti menjadi alat bukti resmi dalam proses pemeriksaan," tambahnya.
Anggota Bawaslu Pringsewu, Mediansyah Resaputra, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut bahwa laporan menyangkut pengunggahan dokumen sistem informasi pencalonan (Silon) yang dinilai tidak lengkap saat pendaftaran.
"Yang dilaporkan terkait dengan berkas Paslon nomor 01, 03, dan 04, termasuk dugaan KPU Pringsewu yang dianggap menerima dokumen tidak lengkap," jelas Mediansyah.
Dia menerangkan, laporan tersebut telah diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran administrasi dan saat ini dalam proses penanganan.
"Saat ini laporan tersebut sudah kami terima dan sudah diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran administrasi, dan proses penanganannya sedang berjalan," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tokoh Masyarakat Desak Pemkab Pringsewu Mengisi 7 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang Kosong
Rabu, 16 April 2025 -
Warga Pardasuka Pringsewu Dianiaya Tetangga, Laporan Sempat Tidak Digubris Polisi
Minggu, 13 April 2025 -
Pemkab Pringsewu Asyik Gelar Pesta Rakyat Gogoh Lele, Warga Ambarawa Justru Gogoh Lele di Jalan Rusak
Minggu, 13 April 2025 -
Pria Pengedar Sabu di Gadingrejo Pringsewu Ditangkap Polisi
Jumat, 11 April 2025