Pria di Lamteng Kuras m-Banking Usai Temukan HP Rekan Kerja Jatuh
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Seputih Banyak. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Seorang pria berinisial OKT (24) ditangkap Polisi karena menguras saldo ATM lewat HP atau m-Banking usai temukan HP rekan kerja yang jatuh di ladang.
Aksi tersebut dilakukan OKT saat bekerja sebagai operator traktor pengolah lahan bersama korban bernama Sunardi (37) warga Kampung Tanjung Kerajan, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis (5/12/2024).
Kapolsek Seputih Banyak AKP Chandra Dinata, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, pelaku dan korban adalah rekan kerja pemborong bajak lahan untuk pertanian di Kampung Tanjung Krajan, Kecamatan Seputih banyak pukul 16.00 WIB.
"Pelaku mengambil HP korban yang terjatuh di lahan, lalu menguras saldo di m-Banking sebanyak Rp 2,5 juta," kata Kapolsek, dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024) pagi.
Kapolsek menjelaskan, setelah OKT mendapatkan HP korban, dia memeriksa aplikasi yang terinstal karena HP korban tidak dipasang kunci pengaman.
Dikatakan Kapolsek, pelaku menemukan mobile banking, dan dia menguras saldo atm korban. Korban sadar saldonya berkurang saat kehilangan HP merk Vivo Y15s dan mengecek di atm secara manual.
"Pelaku memindahkan saldo atm ke akun dana nya sebanyak tiga kali transaksi, pertama Rp 10 ribu, kedua Rp 2 juta, dan terakhir Rp 500 ribu," terangnya.
Kapolsek melanjutkan, berbekal bukti mutasi rekening, korban pun melaporkan aksi pencurian HP dan pencurian isi saldo atm tersebut ke Polsek Seputih Banyak.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan pelacakan, pada Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari hasil pelacakan didapatkan pelaku yang merupakan rekan kerja korban sendiri yakni OKT, asal Kampung Rama Nirwana Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah.
"Setelah ditangkap, OKF mengaku uang di atm korban dipakai untuk membeli rokok dan menyimpan HP dan uang sisanya pada bagasi motor pelaku," ungkapnya.
"Pelaku kini ditahan di Polsek Seputih Banyak dengan jerat kasus tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 362 KUHPidana, ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Plt Bupati Lamteng Sidak Layanan Publik di Trimurjo, Tekankan ASN Sigap dan Transparan
Rabu, 17 Desember 2025 -
Curi Kabel SUTET Senilai Rp 60 juta, Residivis Terbanggi Besar Kembali Masuk Bui
Selasa, 16 Desember 2025 -
Dalang Penusukan Sopir Truk Asal Lampung Dibekuk Polisi, Dua Pelaku Masih Diburu
Selasa, 16 Desember 2025 -
SGC Gandeng Petani Lampung Tengah, Targetkan Produksi Gula dari Negeri Sendiri
Senin, 15 Desember 2025









