• Minggu, 22 Desember 2024

Kejari Lamsel: Pengelolaan Penyertaan Modal Diduga Penyebab Dugaan Korupsi di BUMD PT. LSM

Selasa, 10 Desember 2024 - 15.26 WIB
870

Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pengelolaan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Selatan Maju, menjadi temuan internal di Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan (Lamsel).

Kasi Intelijen Kejari Lamsel Volanda Azis Shaleh mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi di BUMD PT Lampung Selatan Maju bukan dari laporan masyarakat.

"Betul. Hasil temuan intern Kejaksaan Negeri Lampung Selatan," ujar Volan, saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2024).

Volan melanjutkan, BUMD setempat terindikasi melakukan praktik korupsi dalam hal pengelolaan keuangan penyertaan modal. Dimana, penyertaan modal mengacu Peraturan Bupati Lampung Selatan nomor 9 tahun 2022. 

"Sudah tahap penyidikan," sambungnya.

Volan menyebut, kejaksaan hanya perlu waktu sekitar 1 bulan untuk menyelidiki indikasi dugaan korupsi lalu naik status menjadi penyidikan.

"Kami sudah memeriksa dokumen keuangan dan permintaan keterangan saksi-saksi," urainya.

Volan menyatakan, nilai potensi kerugian negara yang disebabkan oleh dugaan korupsi pengelolaan keuangan di BUMD PT Lampung Selatan Maju masih dalam proses.

"Masih dalam proses penyidikan," tegasnya.

Disinggung mengenai apakah sudah ada indikasi penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan di BUMD PT Lampung Selatan Maju, Volan menjawab, "Ada."

Disoal apakah ada keterlibatan pejabat tinggi daerah dalam pusaran kasus dugaan korupsi di BUMD PT Lampung Selatan Maju, Volan menjelaskan belum ada.

Volan memastikan, kejaksaan tak menemui kesulitan dan akan membongkar habis praktik dugaan korupsi pengelolaan keuangan di BUMD PT Lampung Selatan Maju.

"Sesuai komitmen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dalam memberantas praktik korupsi," kata dia.

Supaya kasus dugaan korupsi terang benderang, kejaksaan akan melibatkan ahli keuangan negara dalam menghitung jumlah kerugian keuangan lalu hasilnya diumumkan ke publik.

"Pengumuman saat penetapan tersangka setelah proses hasil perhitungan kerugian keuangan negara selesai," terang Volan.

Volan menambahkan, kejaksaan sifatnya terbuka untuk memberikan bantuan supaya kasus dugaan korupsi di BUMD PT Lampung Selatan Maju tak terulang kembali kedepannya. 

"Kejaksaan siap membantu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Jaksa Pengacara Negara dalam melakukan pendampingan hukum (Legal Assistance) atau pelayanan hukum kepada seluruh OPD di Kabupaten Lampung Selatan yang membutuhkan," ulasnya.

Volan tak menampik, peran pengawasan internal di BUMD PT Lampung Selatan Maju dalam mencegah tindak korupsi belum lah optimal.

"Belum berjalan dengan baik, faktanya kejaksaan menemukan indikasi dugaan korupsi pengelolaan keuangan," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kajari Lamsel Afni Carolina menyebut tengah menggarap dugaan korupsi pengelolaan keuangan di BUMD PT Lampung Selatan Maju.

Hal itu, disampaikan Kajari Lamsel Afni Carolina saat berpidato dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), di aula kejaksaan setempat, Senin (9/12/2024). (*)