• Sabtu, 21 Desember 2024

Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Margatiga, Oknum Kades Buana Sakti Ditetapkan Tersangka

Selasa, 10 Desember 2024 - 10.16 WIB
114

Oknum Kepala Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, Tumari saat diamamkan di Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Foto: Dok.Kejari Lamtim

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Oknum Kepala Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, Tumari, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana ganti rugi lahan untuk pembangunan Bendungan Margatiga.

Kerugian negara akibat tindakannya ditaksir mencapai Rp 2,2 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agustinus Ba'ka Tangdililing, menjelaskan bahwa dana tersebut seharusnya masuk ke kas desa dan dimanfaatkan untuk pembangunan. Namun, Tumari diduga mengalihkannya untuk kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan tanah desa kepada dirinya dan keluarganya.

"Dana sebesar Rp 2,2 miliar yang berasal dari ganti rugi lahan ini diselewengkan oleh Tumari. Padahal, sesuai kesepakatan perangkat desa dan masyarakat, dana itu seharusnya digunakan untuk kesejahteraan desa,” ujar Agustinus dalam konferensi pers, Senin (9/12/2024).

Kasus ini berawal dari proyek pembangunan Bendungan Margatiga yang direncanakan sejak 2015. Proyek ini melibatkan Balai Besar Way Sekampung dan Pemerintah Provinsi Lampung berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/18/B.06/HK/2020.

Proses pembebasan lahan dilakukan oleh Tim Pejabat Pengadaan Tanah (P2T) dengan supervisi berbagai pihak terkait.

Namun, penyelidikan mengungkap bahwa Tumari mengelola empat bidang tanah milik desa dan mengatasnamakannya kepada diri sendiri, anak, serta anggota keluarganya.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Tumari menerima pembayaran sebesar Rp 2,2 miliar lebih yang seharusnya menjadi milik desa.

Setelah dana tersebut cair melalui Bank BRI Cabang Metro, Tumari menggunakannya untuk keperluan pribadi. Perbuatannya ini dianggap melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.

"Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Nomor TAS-3334/L.8.16/Fd.1/12/2024 tanggal 9 Desember 2024," jelas Agustinus.

Tumari kini telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-1951/1.8.16/Fd.1/12/2024. Penahanan ini dilakukan selama 20 hari di Rutan Sukadana dengan pertimbangan objektif dan subjektif sesuai KUHAP.

Agustinus menjelaskan, ancaman hukuman lebih dari lima tahun serta risiko hilangnya barang bukti menjadi dasar penahanan.

Kasi Pidsus Kejari Lampung Timur, Marwan Jaya Putra, menyatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara menyeluruh potensi korupsi dalam proyek ini," ungkap Marwan.

Sementara itu, masyarakat Desa Buana Sakti menyatakan kekecewaan mereka atas tindakan Tumari. Salah satu tokoh desa mengatakan, uang tersebut sangat berarti untuk pembangunan desa. Kami berharap hukum ditegakkan dengan adil.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pemimpin desa lainnya untuk mengelola dana publik dengan amanah.

Kejaksaan berkomitmen menuntaskan kasus ini dan memulihkan kerugian negara secepatnya. (*)