Dugaan Korupsi PT LEB, Sopian Sitepu Sebut Kejati Lampung Salahi Wewenang

Penasihat hukum PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), Sopian Sitepu (tengah) saat menggelar jumpa pers di kantornya, Selasa (10/12/24). Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penasihat hukum PT Lampung Energi
Berjaya (PT LEB), Sopian Sitepu, menilai langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Lampung dalam menangani dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI)
10% telah menyalahi kewenangan.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan PI 10% Merujuk pada Permen ESDM RI
No. 37 Tahun 2016, yang mengatur bahwa dana tersebut diberikan melalui skema
business to business (B2B).
“Participating Interest 10% adalah hak daerah penghasil migas yang
dikelola melalui skema B2B sesuai Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Kejaksaan
tidak memiliki kewenangan melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan
tersebut,” kata Sopian Sitepu saat menggelar jumpa pers di kantornya, Selasa
(10/12/24).
Sopian menyoroti tindakan Kejati Lampung, seperti penggeledahan,
penyitaan, dan pemblokiran rekening perusahaan, yang dilakukan tanpa izin
pengadilan. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan Pasal 38 KUHAP.
"Langkah yang dilakukan Kejati Lampung sangat prematur. Mereka
diduga tidak mendapatkan izin lembaga untuk penggeledahan dan penyitaan. Tindakan
seperti ini membutuhkan persetujuan resmi," katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemblokiran rekening perusahaan telah
menyebabkan PT LEB kesulitan memenuhi kewajibannya, seperti pembayaran gaji,
pajak, dan operasional lainnya.
"Karena rekening diblokir, perusahaan tidak bisa membayar gaji
karyawan maupun kewajiban lainnya. Ini sangat merugikan," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa PT LEB telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (KAP) dan dinyatakan mematuhi semua aturan hukum. Sampai saat
ini, Kejati belum bisa membuktikan adanya dukungan dana PI 10% untuk kegiatan
di luar tujuan.
"Jika dikatakan, PT LEB korupsi Rp 271 Miliar itu tidak benar,
terlebih lagi ada penghapusan uang sebesar Rp 23 Miliar," ucapnya.
Sopian meminta Kejati Lampung melibatkan ahli dari Kementerian Dalam
Negeri, Kementerian ESDM, dan Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi
Terbarukan (ADPMET) untuk memberikan pandangan terkait pengelolaan PI 10%.
“Kami mendesak agar pihak kejaksaan meminta pandangan dari para ahli
yang memahami betul pengelolaan Participating Interest 10% ini, atau periksa
juga kementerian ESDM dan ADPMET, agar tau apa dan bagaimana dalam pengelolaan
uang ini,” tuturnya.
"Jika ada pelanggaran, PT LEB siap bertanggung jawab.Tetapi
jika tidak ada, nama baik PT LEB harus dipulihkan, dan barang-barang yang
disita harus dikembalikan," tambahnya.
Sopian juga menilai bahwa tindakan kejaksaan yang tidak berdasar
hukum dapat membuat daerah lain enggan menerima Participating Interest di masa
depan.
“Kalau seperti ini terus, ke depan daerah-daerah penghasil migas
bisa kehilangan kepercayaan untuk mengelola PI 10%. Kami berharap kejaksaan
mewujudkannya dengan transparansi dan profesionalisme,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dishub Lampung Catat Penumpang Angkutan Lebaran Hingga H+1 Capai 1,017 Juta Orang
Jumat, 04 April 2025 -
UPT PJJ Wilayah V Kerahkan Alat Berat Atasi Banjir di Jalan Liwa-Ranau Lambar
Kamis, 03 April 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Perbaiki Talud Jebol di Jalan Pangeran Tirtayasa Pasca Banjir
Kamis, 03 April 2025 -
Antisipasi Kemacetan, Polisi Rekayasa Arus Lalu-lintas Menuju Pantai Pesawaran
Rabu, 02 April 2025