Dugaan Korupsi PT LEB, Sopian Sitepu Sebut Kejati Lampung Salahi Wewenang
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penasihat hukum PT Lampung Energi
Berjaya (PT LEB), Sopian Sitepu, menilai langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Lampung dalam menangani dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI)
10% telah menyalahi kewenangan.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan PI 10% Merujuk pada Permen ESDM RI
No. 37 Tahun 2016, yang mengatur bahwa dana tersebut diberikan melalui skema
business to business (B2B).
“Participating Interest 10% adalah hak daerah penghasil migas yang
dikelola melalui skema B2B sesuai Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Kejaksaan
tidak memiliki kewenangan melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan
tersebut,” kata Sopian Sitepu saat menggelar jumpa pers di kantornya, Selasa
(10/12/24).
Sopian menyoroti tindakan Kejati Lampung, seperti penggeledahan,
penyitaan, dan pemblokiran rekening perusahaan, yang dilakukan tanpa izin
pengadilan. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan Pasal 38 KUHAP.
"Langkah yang dilakukan Kejati Lampung sangat prematur. Mereka
diduga tidak mendapatkan izin lembaga untuk penggeledahan dan penyitaan. Tindakan
seperti ini membutuhkan persetujuan resmi," katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemblokiran rekening perusahaan telah
menyebabkan PT LEB kesulitan memenuhi kewajibannya, seperti pembayaran gaji,
pajak, dan operasional lainnya.
"Karena rekening diblokir, perusahaan tidak bisa membayar gaji
karyawan maupun kewajiban lainnya. Ini sangat merugikan," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa PT LEB telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (KAP) dan dinyatakan mematuhi semua aturan hukum. Sampai saat
ini, Kejati belum bisa membuktikan adanya dukungan dana PI 10% untuk kegiatan
di luar tujuan.
"Jika dikatakan, PT LEB korupsi Rp 271 Miliar itu tidak benar,
terlebih lagi ada penghapusan uang sebesar Rp 23 Miliar," ucapnya.
Sopian meminta Kejati Lampung melibatkan ahli dari Kementerian Dalam
Negeri, Kementerian ESDM, dan Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi
Terbarukan (ADPMET) untuk memberikan pandangan terkait pengelolaan PI 10%.
“Kami mendesak agar pihak kejaksaan meminta pandangan dari para ahli
yang memahami betul pengelolaan Participating Interest 10% ini, atau periksa
juga kementerian ESDM dan ADPMET, agar tau apa dan bagaimana dalam pengelolaan
uang ini,” tuturnya.
"Jika ada pelanggaran, PT LEB siap bertanggung jawab.Tetapi
jika tidak ada, nama baik PT LEB harus dipulihkan, dan barang-barang yang
disita harus dikembalikan," tambahnya.
Sopian juga menilai bahwa tindakan kejaksaan yang tidak berdasar
hukum dapat membuat daerah lain enggan menerima Participating Interest di masa
depan.
“Kalau seperti ini terus, ke depan daerah-daerah penghasil migas
bisa kehilangan kepercayaan untuk mengelola PI 10%. Kami berharap kejaksaan
mewujudkannya dengan transparansi dan profesionalisme,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di jalur mudik Sumatra Selatan- Lampung
Rabu, 18 Desember 2024 -
Pengamat: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi PT LEB Harus Transparan dan Berani Ungkap Aktor Utama
Rabu, 18 Desember 2024 -
Penyidik Kanwil DJP Bengkulu Limpahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan ke Kejari Bandar Lampung
Rabu, 18 Desember 2024 -
5 Tersangka Korupsi Proyek SPAM PDAM Way Rilau Dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung
Rabu, 18 Desember 2024