• Kamis, 19 Desember 2024

Dugaan Korupsi PT LEB, Sopian Sitepu Sebut Kejati Lampung Salahi Wewenang

Selasa, 10 Desember 2024 - 16.24 WIB
2.3k

Penasihat hukum PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), Sopian Sitepu (tengah) saat menggelar jumpa pers di kantornya, Selasa (10/12/24). Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penasihat hukum PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), Sopian Sitepu, menilai langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam menangani dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10% telah menyalahi kewenangan.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan PI 10% Merujuk pada Permen ESDM RI No. 37 Tahun 2016, yang mengatur bahwa dana tersebut diberikan melalui skema business to business (B2B).

“Participating Interest 10% adalah hak daerah penghasil migas yang dikelola melalui skema B2B sesuai Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Kejaksaan tidak memiliki kewenangan melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan tersebut,” kata Sopian Sitepu saat menggelar jumpa pers di kantornya, Selasa (10/12/24).

Sopian menyoroti tindakan Kejati Lampung, seperti penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran rekening perusahaan, yang dilakukan tanpa izin pengadilan. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan Pasal 38 KUHAP.

"Langkah yang dilakukan Kejati Lampung sangat prematur. Mereka diduga tidak mendapatkan izin lembaga untuk penggeledahan dan penyitaan. Tindakan seperti ini membutuhkan persetujuan resmi," katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemblokiran rekening perusahaan telah menyebabkan PT LEB kesulitan memenuhi kewajibannya, seperti pembayaran gaji, pajak, dan operasional lainnya.

"Karena rekening diblokir, perusahaan tidak bisa membayar gaji karyawan maupun kewajiban lainnya. Ini sangat merugikan," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa PT LEB telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan dinyatakan mematuhi semua aturan hukum. Sampai saat ini, Kejati belum bisa membuktikan adanya dukungan dana PI 10% untuk kegiatan di luar tujuan.

"Jika dikatakan, PT LEB korupsi Rp 271 Miliar itu tidak benar, terlebih lagi ada penghapusan uang sebesar Rp 23 Miliar," ucapnya.

Sopian meminta Kejati Lampung melibatkan ahli dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, dan Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) untuk memberikan pandangan terkait pengelolaan PI 10%.

“Kami mendesak agar pihak kejaksaan meminta pandangan dari para ahli yang memahami betul pengelolaan Participating Interest 10% ini, atau periksa juga kementerian ESDM dan ADPMET, agar tau apa dan bagaimana dalam pengelolaan uang ini,” tuturnya.

"Jika ada pelanggaran, PT LEB siap bertanggung jawab.Tetapi jika tidak ada, nama baik PT LEB harus dipulihkan, dan barang-barang yang disita harus dikembalikan," tambahnya.

Sopian juga menilai bahwa tindakan kejaksaan yang tidak berdasar hukum dapat membuat daerah lain enggan menerima Participating Interest di masa depan.

“Kalau seperti ini terus, ke depan daerah-daerah penghasil migas bisa kehilangan kepercayaan untuk mengelola PI 10%. Kami berharap kejaksaan mewujudkannya dengan transparansi dan profesionalisme,” tutupnya. (*)