• Minggu, 15 Desember 2024

Disnakertrans Metro: Kenaikan UMK 6,5 Persen Harga Mati Harus Diterapkan Pengusaha

Selasa, 10 Desember 2024 - 16.44 WIB
61

Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Kota Metro, Ferry Irawan Djayasinga saat dikonfirmasi dikantornya. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung terkait penerapan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 mendatang.

Kenaikan ini diprediksi mencapai 6,5 persen, sesuai dengan ketentuan nasional yang ditetapkan Pemerintah Pusat. 

Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Metro, Ferry Irawan Djayasinga, menjelaskan bahwa kenaikan UMK ini akan mengikuti arahan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

"Jadi acuan kita baik untuk UMK maupun UMP itu secara nasional kenaikan 6,5 persen," ujarnya kepada awak media, Selasa (10/11/2024). 

Ferry menambahkan, pihaknya masih menunggu Pergub Lampung sebelum dapat mensosialisasikan aturan tersebut kepada pengusaha di Metro.

"Untuk Kabupaten atau Kota kita menunggu dari Pergub Lampung baru kita sosialisasikan ke bawah untuk kita sesuaikan ke daerah masing-masing. Insya Allah dalam satu dua hari ini sudah turun Pergubnya, baru kita tindak lanjuti," jelasnya. 

Menurutnya, kenaikan UMK sebesar 6,5 persen ini akan diberlakukan bagi seluruh pengusaha di Metro, terutama untuk skala menengah dan besar.

"Untuk pengusaha menengah maupun ke atas itu harga mati 6,5 persen kenaikan UMK dan UMP sesuai dengan putusan Presiden maupun Kementerian Tenaga Kerja," tutur Ferry. 

Ia juga menegaskan bahwa aturan ini mengacu pada Kemenaker Nomor 12 Tahun 2024.

"Dasarnya Kemenaker Nomor 12 Tahun 2024, itu acuan kita," imbuhnya. 

Untuk memastikan penerapan aturan ini berjalan lancar, Disnakertrans Metro akan mengundang dewan pengupahan dan para pengusaha.

"Kita akan mengundang dewan pengupahan, dan pengusaha di Metro agar bisa mensosialisasikan ke perusahaan masing-masing," ungkap Ferry. 

Namun, Ferry menambahkan, aturan ini akan disesuaikan dengan kondisi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Untuk UMKM disesuaikan dengan pendapatan UMKM-nya. Tapi untuk ke atas (pengusaha besar) harus 6,5 persen," tegasnya. 

Saat ini, UMK Kota Metro berada di angka Rp 2,7 juta. Dengan kenaikan 6,5 persen, UMK tahun 2025 diperkirakan naik menjadi sekitar Rp 2,87 juta. 

"UMK kita kurang lebih Rp 2,7 juta sekian, dengan kenaikan ini dikalikan 6,5 persen (untuk 2025)," tandasnya. 

Disnakertrans Metro berharap aturan ini dapat segera diterapkan agar kepastian upah di Bumi Sai Wawai dapat terpenuhi sesuai arahan pemerintah pusat. (*)