Akademisi: Cakada Merasa Dirugikan Saat Pilkada Harus Diberikan Ruang untuk Pembuktian di MK
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Akademisi Fakultas Hukum
Universitas Lampung (Unila), Muhtadi, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK)
bukan sekadar lembaga yang menghitung angka hasil Pilkada, tetapi juga bertugas
memastikan keadilan bagi setiap calon kepala daerah (Cakada) yang merasa
dirugikan.
Pernyataan itu disampaikan Muhtadi menanggapi lima Cakada di Provinsi
Lampung yang mengajukan gugatan ke MK.
Ia menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi, sesuai Pasal 158
Undang-Undang Pilkada Tahun 2016, yang mengatur bahwa gugatan hanya dapat
diajukan jika selisih suara berkisar 1 hingga 2 persen.
"MK itu bukan hanya menghitung angka saja, tetapi memberikan
perlindungan kepada hak asasi pemilu. Cakada yang merasa dirugikan harus diberi
ruang untuk membuktikan pelanggaran," kata Muhtadi, Selasa (10/12/2024).
Muhtadi menjelaskan, ketentuan ambang batas dalam Pasal 158 sering
menjadi hambatan bagi Cakada untuk memperoleh keadilan, meskipun terdapat
indikasi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
BACA JUGA: Lima Daerah di Lampung Ajukan Gugatan Hasil Pilkada
ke MK
"Pasal ini justru berpotensi menghilangkan hak mereka sebagai
pemohon, meskipun pihak yang menang melanggar aturan hukum," tegasnya.
Ia menambahkan, pada sidang pendahuluan di MK, Cakada wajib
menyajikan bukti kuat untuk membuktikan kepada majelis hakim bahwa kemenangan
pihak lawan tidak sah secara hukum. Menurutnya, jika bukti yang disampaikan
cukup kuat, permohonan dapat dikabulkan.
"Dalil-dalil itu harus menunjukkan bahwa ada kecurangan yang
berdampak pada hasil Pilkada. Sidang pendahuluan adalah kunci untuk membuktikan
hal tersebut," ujarnya.
Muhtadi juga mengkritik pandangan normatif yang hanya berpegang pada
Pasal 158 sebagai syarat utama.
"Jika aturan ini tidak dievaluasi, maka hak-hak Cakada yang
dirugikan bisa terabaikan, dan ini tidak adil," tambahnya.
Muhtadi, berharap MK dapat menjaga integritas Pilkada dengan
mempertimbangkan aspek keadilan, tidak hanya angka hasil suara.
"Yang paling penting, Pilkada harus menghasilkan pemimpin yang
terpilih dengan cara yang benar," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
DPR Ungkap Dua Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Rabu, 15 Januari 2025 -
KPU Tetapkan Mirza dan Jihan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih
Kamis, 09 Januari 2025 -
HUT ke-52, PDI Perjuangan Lampung Gelar Mimbar Demokrasi hingga Soekarno Run
Selasa, 07 Januari 2025 -
Bursa Calon Ketua Golkar Lampung Muncul, Ada Rycko Menoza dan Hanan A Rozak
Senin, 23 Desember 2024