• Selasa, 17 Desember 2024

Akademisi: Cakada Merasa Dirugikan Saat Pilkada Harus Diberikan Ruang untuk Pembuktian di MK

Selasa, 10 Desember 2024 - 17.18 WIB
46

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Muhtadi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Muhtadi, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bukan sekadar lembaga yang menghitung angka hasil Pilkada, tetapi juga bertugas memastikan keadilan bagi setiap calon kepala daerah (Cakada) yang merasa dirugikan.

Pernyataan itu disampaikan Muhtadi menanggapi lima Cakada di Provinsi Lampung yang mengajukan gugatan ke MK.  Ia menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi, sesuai Pasal 158 Undang-Undang Pilkada Tahun 2016, yang mengatur bahwa gugatan hanya dapat diajukan jika selisih suara berkisar 1 hingga 2 persen.

"MK itu bukan hanya menghitung angka saja, tetapi memberikan perlindungan kepada hak asasi pemilu. Cakada yang merasa dirugikan harus diberi ruang untuk membuktikan pelanggaran," kata Muhtadi, Selasa (10/12/2024).

Muhtadi menjelaskan, ketentuan ambang batas dalam Pasal 158 sering menjadi hambatan bagi Cakada untuk memperoleh keadilan, meskipun terdapat indikasi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

BACA JUGA: Lima Daerah di Lampung Ajukan Gugatan Hasil Pilkada ke MK

"Pasal ini justru berpotensi menghilangkan hak mereka sebagai pemohon, meskipun pihak yang menang melanggar aturan hukum," tegasnya.

Ia menambahkan, pada sidang pendahuluan di MK, Cakada wajib menyajikan bukti kuat untuk membuktikan kepada majelis hakim bahwa kemenangan pihak lawan tidak sah secara hukum. Menurutnya, jika bukti yang disampaikan cukup kuat, permohonan dapat dikabulkan.

"Dalil-dalil itu harus menunjukkan bahwa ada kecurangan yang berdampak pada hasil Pilkada. Sidang pendahuluan adalah kunci untuk membuktikan hal tersebut," ujarnya.

Muhtadi juga mengkritik pandangan normatif yang hanya berpegang pada Pasal 158 sebagai syarat utama.

"Jika aturan ini tidak dievaluasi, maka hak-hak Cakada yang dirugikan bisa terabaikan, dan ini tidak adil," tambahnya.

Muhtadi, berharap MK dapat menjaga integritas Pilkada dengan mempertimbangkan aspek keadilan, tidak hanya angka hasil suara.

"Yang paling penting, Pilkada harus menghasilkan pemimpin yang terpilih dengan cara yang benar," tutupnya. (*)