• Kamis, 26 Desember 2024

Peringatan Hakordia: KPK Tangani 117 Kasus Korupsi, PN Tanjungkarang 49 Perkara

Senin, 09 Desember 2024 - 11.36 WIB
36

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tanggal 9 Desember ditetapkan sebagai peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). Kasus tindak pidana korupsi hingga saat ini masih marak terjadi di Indonesia tak terkecuali di Provinsi Lampung.

Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA, selama tahun 2023 pengadilan menangani 49 perkara tindak pidana korupsi. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2022 yang sebanyak 45 perkara.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam website resminya kpk.go.id menjelaskan, dari Januari hingga 11 September 2024, KPK menangani 117 kasus korupsi. 

Berdasarkan kategori instansi, kementerian/lembaga merupakan yang paling banyak terjadi tindak pidana korupsi yakni 39 kasus. Disusul oleh BUMN/BUMD sebanyak 26 kasus, Pemkab/Pemkor 23 kasus, Pemerintah Provinsi 14 kasus, DPR RI 9 kasus, dan Komisi 6 kasus.

Adapun jenis perkara diantaranya pengadaan barang/jasa/KN, perizinan, gratifikasi/penyuapan, pungutan/pemerasan, penyalahgunaan anggaran, TPPU, dan merintangi proses KPK.

Selain itu, peran serta masyarakat dengan memberikan informasi adanya indikasi tindak pidana korupsi melalui fitur pengaduan masyarakat dianggap sangat membantu kinerja KPK untuk memberantas korupsi.   

Periode Januari hingga Agustus 2024, KPK menerima sebanyak 3.067 pengaduan. Dari jumlah tersebut, 2.612 pengaduan selesai diverifikasi, satu belum selesai verifikasi, dan 454 menjadi arsip.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman menyampaikan, peringatan Harkodia ini harus menjadi momentum untuk menambal atau mencegah atau menutup kebocoran, sehingga tidak perlu menambah pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen karena kebocoran 30 persen dari APBN.

Boyamin mengatakan tiap tahunnya ada Rp1.000 triliun uang APBN yang hilang akibat kebocoran tersebut. Dia lantas membandingkan nilai yang bisa didapat pemerintah jika berhasil menutup kebocoran anggaran itu dibanding pendapatan dari naiknya PPN menjadi 12 persen.

"Kalau APBN kita itu Rp3.100 sampai Rp3.200 triliun kalau bicara 30 persen aja berarti kita sudah kehilangan Rp1.000 triliun. Kalau kita mampu mencegah bocor anggaran kita baik uang masuk, uang keluar bocornya ini separuh aja, kita sudah dapat Rp500 triliun dibandingkan dengan PPN ini hanya akan mendapatkan Rp120 triliun," terang Boyamin dikutip dari detikcom, Senin (9/12/2024).

"Daripada rakyat jengkel dan marah karena merasa dipalak maka (pemberantasan) korupsi di depan harus dibuat momentum mengurangi kebocoran minimal separu tadi sehingga tiap tahunnya kita tidak kehilangan Rp1.000 trilin karena bocor," sambung Boyamin.

Selain upaya pencegahan kebocoran anggaran, MAKI juga mendorong Hakordia menjadi momentum dalam mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Dia mengaku siap mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika RUU tersebut tidak kunjung disahkan dalam enam bulan ke depan.

"Momentum pemberantasn korupsi kita adalah fokus yang utama pencegahan yang mencegah uang masuk dan uang keluar dan penegakan hukum harus lebih keras. Ke depan harus disahkan RUU Perampasan Aset. Kalau enam bulan ke depan tidak ada saya maju ke Mahkamah Konstitusi untuk diperintahkan RUU Perampasan Aset (disahkan)," pungkasnya. (*)