• Rabu, 25 Desember 2024

Lima Daerah di Lampung Ajukan Gugatan Hasil Pilkada ke MK

Sabtu, 07 Desember 2024 - 08.47 WIB
264

Anggota KPU Provunsi Lampung Divisi Hukum, Hermansyah. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mencatat ada sebanyak lima daerah yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota KPU Provunsi Lampung Divisi Hukum, Hermansyah mengatakan kelima daerah tersebut yaitu Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan dan Tulang Bawang, gugatan tersebut diajukan salah satu calon di daerah masing-masing.

Ia mengatakan gugatan hasil Pilkada Pesawaran diajukan oleh pemohon atas nama Nanda Indira-Antonius, namun dalam permohonan gugatan tersebut belum tertera poin gugatan yang diajukan karena baru sebatas pendaftaran.

"Kemudian di Mesuji, Pesisir Barat, Tulang Bawang dan Way Kanan juga sudah memasukkan gugatan, namun belum jelas siapa pemohon yang mengajukan gugatan tersebut," kata dia kepada wartawan dikutip dari Antara, Sabtu (7/12/2024).

Ia menambahkan saat ini pihaknya juga sedang melakukan persiapan untuk menghadapi gugatan yang diajukan apabila gugatan itu diterima MK, pihaknya intens komunikasi dengan KPU RI dan Bawaslu Lampung.

"Kami intens komunikasi dengan KPU RI dan akan dikeluarkan petunjuk teknis yang tidak jauh dari aturan MK dan Sekretariat Bawaslu Provinsi juga sudah menyiapkan teknisnya, tetapi secara kelembagaan kami siap," kata dia.

Hermansyah mengatakan meskipun baru tahap pengajuan permohonan pihaknya harus tetap mempersiapkan diri, terlepas apakah itu diregistrasi atau tidak oleh MK ia mengatakan belum ada pihak yang mengetahui.

"Sampai saat ini, kami belum tahu apakah permohonan mereka diregistrasi atau belum. Karena kalau sudah diregistrasi, nanti MK akan meneruskan ke KPU RI, lalu meneruskan lagi ke KPU Lampung dan diteruskan lagi ke kabupaten dan kota," kata dia.

"Materi gugatan yang diajukan, kami belum bisa berspekulasi, karena saat ini belum diregistrasi, namun yang pasti sekitar Selasa (10/12) nanti, kami akan cari tahu materi apa yang digugat, karena akan diteruskan di tanggal itu," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Nanda Indira dan Antonius, telah mengkaji kemungkinan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pilkada 2024.

Ketua Tim Pemenangan, M. Nasir, menegaskan bahwa peluang untuk mengambil langkah hukum tersebut masih terbuka. Ia menyebut bahwa saksi dari pasangan Nanda-Antonius menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara pada rapat pleno KPU Pesawaran.

“Kami hanya ingin memastikan semua proses administrasi berjalan sesuai aturan,” tegas Nasir saat dimintai keterangan, Kamis, (5/12/2024).

Alasan utama pengajuan gugatan, menurut Nasir, bukanlah terkait perolehan suara ataupun dugaan pelanggaran, melainkan fokus pada keabsahan administrasi pencalonan pasangan nomor urut 1, Aris Sandi – Supriyanto.

"Kami melihat ada indikasi ketidaksesuaian dalam persyaratan pencalonan, meskipun KPU dan Bawaslu telah menyatakan pasangan tersebut memenuhi syarat," tuturnya.

Hingga saat ini, tim masih menanti keputusan dari pasangan Nanda dan Antonius untuk melanjutkan langkah hukum.  Nasir menegaskan, pasangan calon memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke MK 3×24 jam setelah penetapan KPU.

Jika tidak ada gugatan yang diajukan dalam batas waktu tersebut, hasil Pilkada akan bersifat final dan mengikat. Nasir juga menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menguji aspek administrasi pencalonan.

"Bukan untuk menggugat hasil suara, keputusan yang akan diambil oleh pasangan Nanda-Antonius menjadi kunci penting dalam menentukan dinamika politik Kabupaten Pesawaran pasca-Pilkada," pungkasnya. (*)