• Selasa, 17 Desember 2024

Pelaku Pembunuhan Bos Hotel di Tanggamus Terancam Hukuman Mati

Jumat, 06 Desember 2024 - 14.35 WIB
97

Tersangka Suparno dan barang bukti saat dilimpahkan ke Kejari Tanggamus. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tanggamus – Masih ingat kasus pembunuhan bos hotel di Kabupaten Tanggamus?. Suparno (64), pelaku pembunuhan Eddy Gunawan alias Edy Kedel kini terancam hukuman mati.

Penyidik Satreskrim Polres Tanggamus menjerat Suparno dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sub Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih sub Pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Muhammad Jihad, Jumat (6/12/2024). 

Menurut Kasat, pihaknya telah  menyerahkan tersangka bersama barang bukti dalam proses Tahap II. Pelimpahan ini dilakukan berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: B-2356/L.8.19/Eku.1/11/2024 tertanggal 26 November 2024.

"Berdasarkan surat tersebut, tersangka dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya. 

Pelimpahan ini, menurut Kasat, dilakukan sesuai Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP. "Kami juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait jadwal persidangan untuk memastikan kelancaran proses hukum," tambahnya.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 7 Agustus 2024, sekitar pukul 14.30 WIB di Kantor Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus. 

Kejadian bermula dari mediasi sengketa tanah antara korban Eddy Gunawan dan pelaku Suparno yang difasilitasi Kepala Pekon, Sunardi, dengan dihadiri anak pelaku.

Saat mediasi berlangsung, terjadi perdebatan mengenai pergantian tanah yang diajukan kepada pelaku. Namun, Suparno menolak tawaran tersebut karena ingin mempertahankan tanah awalnya. 

Ketegangan memuncak saat korban belum menyepakati solusi yang ditawarkan, tiba-tiba Suparno mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menusuk perut Eddy Gunawan.

Korban sempat dilarikan ke RS Panti Secanti Gisting oleh saksi-saksi di lokasi. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 15.00 WIB. 

Jenazah Eddy Gunawan kemudian dikremasi di Gedung Paguyuban Tionghoa Talang Padang.

Dalam kasus ini, polisi turut melimpahkan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau bergagang kayu dengan panjang mata pisau 13 cm, sarung pisau, jaket cokelat tua, topi cokelat, dan kaos jersey bercorak merah putih bertuliskan "BOS" dan "WEEDSPORT".

"Tersangka Suparno dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sub Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih sub Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati," jelas AKP Muhammad Jihad.

Kasus ini kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Tanggamus, sementara masyarakat menunggu proses persidangan untuk keadilan atas peristiwa tragis ini. (*)