• Rabu, 25 Desember 2024

Tim Nanda-Antonius Pertimbangkan Gugatan ke MK Terkait Administrasi Pilkada Pesawaran

Kamis, 05 Desember 2024 - 15.37 WIB
175

Ketua Tim Pemenangan Nanda Indira dan Antonius, M. Nasir. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Nanda Indira dan Antonius, sedang mengkaji kemungkinan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pilkada yang telah disahkan.

Ketua Tim Pemenangan, M. Nasir, menegaskan bahwa peluang untuk mengambil langkah hukum tersebut masih terbuka. Ia menyebut bahwa saksi dari pasangan Nanda-Antonius menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara pada rapat pleno KPU Pesawaran.

“Kami hanya ingin memastikan semua proses administrasi berjalan sesuai aturan,” tegas Nasir saat dimintai keterangan, Kamis (5/12/2024).

Alasan utama pengajuan gugatan, menurut Nasir, bukanlah terkait perolehan suara ataupun dugaan pelanggaran, melainkan fokus pada keabsahan administrasi pencalonan pasangan nomor urut 1, Aris Sandi – Supriyanto.

"Kami melihat ada indikasi ketidaksesuaian dalam persyaratan pencalonan, meskipun KPU dan Bawaslu telah menyatakan pasangan tersebut memenuhi syarat," tuturnya.

Hingga saat ini, tim masih menanti keputusan dari pasangan Nanda dan Antonius untuk melanjutkan langkah hukum.

Nasir menegaskan, pasangan calon memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke MK dalam waktu 3×24 jam setelah penetapan hasil oleh KPU. Jika tidak ada gugatan yang diajukan dalam batas waktu tersebut, hasil Pilkada akan bersifat final dan mengikat.

Nasir juga menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menguji aspek administrasi pencalonan, bukan untuk menggugat hasil suara. Keputusan yang akan diambil oleh pasangan Nanda-Antonius menjadi kunci penting dalam menentukan dinamika politik Kabupaten Pesawaran pasca-Pilkada. (*)