Tim Nanda-Antonius Pertimbangkan Gugatan ke MK Terkait Administrasi Pilkada Pesawaran

Ketua Tim Pemenangan Nanda Indira dan Antonius, M. Nasir. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim pemenangan pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Pesawaran, Nanda Indira dan Antonius, sedang mengkaji kemungkinan
mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pilkada yang telah
disahkan.
Ketua Tim Pemenangan, M. Nasir, menegaskan bahwa peluang untuk mengambil
langkah hukum tersebut masih terbuka. Ia menyebut bahwa saksi dari pasangan
Nanda-Antonius menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara
pada rapat pleno KPU Pesawaran.
“Kami hanya ingin memastikan semua proses administrasi berjalan sesuai
aturan,” tegas Nasir saat dimintai keterangan, Kamis (5/12/2024).
Alasan utama pengajuan gugatan, menurut Nasir, bukanlah terkait perolehan
suara ataupun dugaan pelanggaran, melainkan fokus pada keabsahan administrasi pencalonan
pasangan nomor urut 1, Aris Sandi – Supriyanto.
"Kami melihat ada indikasi ketidaksesuaian dalam persyaratan
pencalonan, meskipun KPU dan Bawaslu telah menyatakan pasangan tersebut
memenuhi syarat," tuturnya.
Hingga saat ini, tim masih menanti keputusan dari pasangan Nanda dan
Antonius untuk melanjutkan langkah hukum.
Nasir menegaskan, pasangan calon memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke
MK dalam waktu 3×24 jam setelah penetapan hasil oleh KPU. Jika tidak ada
gugatan yang diajukan dalam batas waktu tersebut, hasil Pilkada akan bersifat
final dan mengikat.
Nasir juga menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menguji aspek
administrasi pencalonan, bukan untuk menggugat hasil suara. Keputusan yang akan
diambil oleh pasangan Nanda-Antonius menjadi kunci penting dalam menentukan
dinamika politik Kabupaten Pesawaran pasca-Pilkada. (*)
Berita Lainnya
-
Jelang Musda Golkar Lampung, Tujuh Ketua DPD II Diusulkan Diganti
Kamis, 31 Juli 2025 -
Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi Hingga DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Bimtek di Bali
Selasa, 29 Juli 2025 -
MK Pastikan Nanda-Anton Menang PSU Pesawaran, Gugatan Supriyanto-Suriyansah Ditolak
Kamis, 26 Juni 2025 -
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilihan DPRD Bareng Pilkada
Kamis, 26 Juni 2025