• Kamis, 26 Desember 2024

Soal Agraria di Mesuji, Tim Hukum PT. Pematang Agri Lestari: Keputusan BPN Sudah Sesuai Peraturan Perundang-undangan

Kamis, 05 Desember 2024 - 15.40 WIB
89

Soal Agraria di Mesuji, Tim Hukum PT. Pematang Agri Lestari: Keputusan BPN Sudah Sesuai Peraturan Perundang-undangan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Persoalan agraria di Kabupaten Mesuji, Tim Kuasa Hukum PT. Pematang Agri Lestari (PAL), Jono Parulian Sitorus, S.H. menyampaikan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT. Pematang Agri Lestari yang diberikan berdasarkan keputusan pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Peraturan Perundang-undangan tersebut mengatur pemberian Hak Guna Usaha mulai dari Undang-Undang hingga turunan peraturan lainnya dan telah melakukan pembebasan lahan dengan etikat baik, prosedur dan tidak merugikan Masyarakat dan pemerintah.

"Kalau hal itu tidak dilakukan maka tidak mungkin pemerintah mengeluarkan Keputusan Pemberian Hak Guna Usaha dan telah mengelola lahan Hak Guna Usaha dengan Perkebunan Kelapa Sawit selama puluhan tahun, yang berdampingan dengan Masyarakat desa yang telah menerima tanggung jawab sosial (CSR)," ungkapnya.

"Sehingga menjadi sarana yang sangat membantu bagi masyarakat dan tidak seperti yang disampaikan Rianto dan Haryono dalam pemberitaan tanggal 3 Desember 2024 pada media online," timpalnya.

Pernyataan Rianto dan Haryono terkait HGU PT. Pematang Agri Lestari menurutnya perlu diuji kebenarannya dan ditanggapi secara bijak.

Karena menurutnya, klaim terhadap Hak Guna Usaha tersebut telah diuji dan dinyatakan secara jelas dalam persidangan peradilan perdata sebagaimana dalam Putusan Nomor: 11/Pdt.G/2024/PN.Mgl Pengadilan Negeri Menggala tanggal 31 Oktober 2024.

"Tidak ada satu bukti apapun yang diajukan dalam persidangan yang membuktikan yang mengatakan perusahaan tidak pernah melakukan pembebasan ganti rugi lahan, bahkan penggugat yang bernama Muhammad Umar yang mengaku sebagai perwakilan masyarakat adat sampai saat ini," lanjutnya.

Ia menambahkan, putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap sama sekali tidak pernah datang menghadap persidangan di Pengadilan dan tidak pernah menunjukkan surat kuasa yang diklaim sebagai perwakilan atau mewakili masyarakat.

"Sehingga kami Tim Kuasa Hukum PT. Pematang Agri Lestari berasumsi, ini terkesan hanya permainan oknum-oknum yang ingin mencari-cari keuntungan pribadi, dan Kami yakin Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, Kantor Pertanahan Wilayah Provinsi Lampung dan juga Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta pihak terkait dapat menerima apa yang kami sampaikan, karena status terhadap Hak Guna Usaha klien kami tidak menyalahi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak pernah merugikan masyarakat maupun pemerintah," terangnya.

"Atas pernyataan Sdr. Rianto dan Sdr. Haryono dalam pemberitaan tanggal 3 Desember 2024, kami Tim Kuasa Hukum sedang mendalami dan pertimbangkan untuk menempuh upaya hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, warga menuntut BPN setempat tidak memperpanjang Hak Guna Usaha PT. Pematang Agri Lestari yang berada di Desa Agung Batin, Kecamatan Simpang Pematang.

Puluhan warga dipimpin Rianto dan Haryono, yang mengklaim perwakilan delapan desa, datangi Kantor BPN setempat untuk menuntut agar HGU PT PAL yang habis pada Tahun 2025 tidak diperpanjang. Selasa (3/11/2024).

Alasan warga karena perusahaan tersebut tidak pernah lakukan pembebasan lahan warga transmigrasi delapan desa tersebut.

Sedangkan delapan desa itu adalah Agung Batin, Mulya Agung, Suka Agung, Sumberejo, Rejomulyo, Labuhan Batin, Hadimulyo dan Gedung Sri Mulya.

Haryono dan kawan-kawan tiba di Kantor ATR/BPN Mesuji di Desa Simpang Mesuji Pukul 09.15 WIB. Kemudian beraudiensi dengan jajaran BPN setempat yang diwakili 13 orang.

Inti dari permintaan warga adalah agar BPN tidak memperpanjang HGU PT. PAL. Karena, menurut Rianto, lahan yang dikuasai pihak perusahaan merupakan lahan transmigrasi.

Itu sebabnya, jelas Riyanto, PT. PAL tidak berhak untuk memperpanjang HGU lahan tersebut.

"Kami dari perwakilan masyarakat delapan desa, meminta tanah kami 3 ribu hektare dikembalikan kepada masyarakat," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan selama ini sudah memperjuangkan agar lahan warga transmigrasi dikembalikan dengan tidak memperpanjang HGU dari PT PAL. Riyanto bahkan sudah berkoordinasi kepada pihak pemerintah pusat. (*)