Pilkada Way Kanan: Ali Rahman – Ayu Asalasiyah Unggul Raih 130.321 Suara
Kupastuntas.co, Way Kanan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Way Kanan
melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Bupati
dan Wakil Bupati Way Kanan Tahun 2024, pada Rabu (4/12/2024) di Aula KPU Way
Kanan.
Pelaksanaan pleno terbuka tersebut, dimulai pada pukul 09.00 sampai dengan
17.00 WIB.
Rapat pleno terbuka dipimpin Ketua KPU Way Kanan Hairul Pasya, didampingi
Anggota KPU Way Kanan I Gede Klipz
Darmaja, Tri Sudarto, Ibnu Muslim, Nufi M. Yusuf dan Sekretaris M.Arifin, yang
juga turut Hadir Anggota KPU Provinsi Lampung Hermansyah, Ketua Bawaslu Way
Kanan Sukidra beserta Anggota, serta para saksi paslon Gubernur dan wakil
Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan.
Dari hasil pleno tersebut, Paslon Gubernur Nomor Urut 01 Arinal Djunaidi –Sutono,
memperoleh suara sebanyak 56.519. kemudian nomor urut 02 : Rahmat Mirzani
Djausal –Jihan Nurlela memperoleh suara sebanyak 183.052.
Sementara, untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan
nomor urut 01: Resmen Kadapi – Cik Raden memperoleh suara sebanyak 113.254, dan
nomor urut 02: Ali Rahman – Ayu Asalasiyah memperoleh suara sebanyak 130.321.
Ketua KPU Way Kanan, Hairul Pasya menyampaikan ucapan terima kasih dan
apresiasi kepada para PPK, PPS, KPPS yang telah bekerja keras melaksanakan
tahapan Pilkada 2024.
"Apresiasi juga kepada Pemerintah Daerah, Polri, TNI, Bawaslu,
Panwascam, PKD, hingga para pengawas TPS, yang telah berperan penting
dalam mengawasi dan mengawal jalannya
tahapan pilkada 2024," ujarnya.
Hairul Pasya menyebutkan, penetapan perolehan hasil suara pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, disampaikan ke KPU Provinsi Lampung.
Sedangkan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan, pihaknya langsung
melakukan penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara.
"Penetapan Pasangan Calon terpilih, tanpa permohonan perselisihan
hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung serta Bupati dan
Wakil Bupati Way Kanan, paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi, secara
resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi (BRPK) kepada KPU," ucapnya.
"Dan untuk Penetapan Pasangan
Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi, paling lama 3 (tiga) Hari
setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi
diterima oleh KPU," sebutnya.
Sementara, saat ditanyai terkait Partisipasi Pemilih, Hairul menyebutkan untuk
Kabupaten Way Kanan mencapai 72 persen.
"Untuk partisipasi pemilih pilkada 2024 sebesar 72,46 % untuk jenis Pilgub,
sedangkan untuk jenis Pilbup sebesar 72,39%," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Puskesmas Baradatu Way Kanan Kosong, Pasien Kecelakaan Tidak Dilayani
Jumat, 27 Desember 2024 -
Curi Motor di Masjid, Ujang Warga Way Kanan Diringkus Polisi
Senin, 16 Desember 2024 -
Tebus BPKB Mobil Lewat Calo, Ibu di Way Kanan Tertipu Puluhan Juta
Selasa, 10 Desember 2024 -
Arinal Djunaidi akan Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur dan Pertanian di Kabupaten Way Kanan
Rabu, 13 November 2024