• Senin, 06 Januari 2025

Pilkada Way Kanan: Ali Rahman – Ayu Asalasiyah Unggul Raih 130.321 Suara

Kamis, 05 Desember 2024 - 08.51 WIB
339

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Way Kanan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan Tahun 2024, pada Rabu (4/12/2024) di Aula KPU. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Way Kanan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Way Kanan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan Tahun 2024, pada Rabu (4/12/2024) di Aula KPU Way Kanan.

Pelaksanaan pleno terbuka tersebut, dimulai pada pukul 09.00 sampai dengan 17.00 WIB.

Rapat pleno terbuka dipimpin Ketua KPU Way Kanan Hairul Pasya, didampingi Anggota  KPU Way Kanan I Gede Klipz Darmaja, Tri Sudarto, Ibnu Muslim, Nufi M. Yusuf dan Sekretaris M.Arifin, yang juga turut Hadir Anggota KPU Provinsi Lampung Hermansyah, Ketua Bawaslu Way Kanan Sukidra beserta Anggota, serta para saksi paslon Gubernur dan wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan.

Dari hasil pleno tersebut, Paslon Gubernur Nomor Urut 01 Arinal Djunaidi –Sutono, memperoleh suara sebanyak 56.519. kemudian nomor urut 02 : Rahmat Mirzani Djausal –Jihan Nurlela memperoleh suara sebanyak 183.052.

Sementara, untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan nomor urut 01: Resmen Kadapi – Cik Raden memperoleh suara sebanyak 113.254, dan nomor urut 02: Ali Rahman – Ayu Asalasiyah memperoleh suara sebanyak 130.321.

Ketua KPU Way Kanan, Hairul Pasya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada para PPK, PPS, KPPS yang telah bekerja keras melaksanakan tahapan Pilkada 2024.

"Apresiasi juga kepada Pemerintah Daerah, Polri, TNI, Bawaslu, Panwascam, PKD, hingga para pengawas TPS, yang telah berperan penting dalam  mengawasi dan mengawal jalannya tahapan pilkada 2024," ujarnya.

Hairul Pasya menyebutkan, penetapan perolehan hasil suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, disampaikan ke KPU Provinsi Lampung. Sedangkan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan, pihaknya langsung melakukan penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara.

"Penetapan Pasangan Calon terpilih, tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung serta Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan, paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi, secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU," ucapnya.

"Dan untuk Penetapan  Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi, paling lama 3 (tiga) Hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU," sebutnya.

Sementara, saat ditanyai terkait Partisipasi Pemilih, Hairul menyebutkan untuk Kabupaten Way Kanan mencapai 72 persen.

"Untuk partisipasi pemilih pilkada 2024 sebesar 72,46 % untuk jenis Pilgub, sedangkan untuk jenis Pilbup sebesar 72,39%," pungkasnya. (*)