• Kamis, 26 Desember 2024

Penetapan UMP Lampung 11 Desember, UMK 18 Desember 2024

Kamis, 05 Desember 2024 - 15.22 WIB
106

Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kenaikan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 disamakan sebesar 6,5 persen. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang ditetapkan dan diundangkan Rabu (4/12/2024).

Saat dimintai keterangan Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti mengatakan, jika pihaknya sudah beberapa kali menggelar pertemuan dengan dewan pengupahan Lampung.

"Kita sudah konsolidasi dengan mereka dan rencananya besok akan ada rapat dengan Dewan Pengupahan. Kita jaga semua agar Lampung kondusif," kata dia saat dimintai keterangan, Kamis (5/12/2024).

Yanti mengatakan jika formula perhitungan UMP yang akan berlaku pada Januari 2025 mendatang adalah UMP 2024 ditambah dengan 6,5 persen.

"Kita tadi sudah zoom dan Dirjen bilang simpel formulasinya untuk UMP 2025 adalah UMP 2024 ditambah 6,5 persen, makanya simpel. Jadi sudah tidak ada lagi pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," katanya lagi.

Menurutnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung terkait kenaikan UMP akan ditetapkan paling lambat tanggal 11 Desember dan untuk UMK ditetapkan paling lambat 18 Desember.

"Setelah ini akan ada SK Gubernur karena UMP wajib ditetapkan oleh gubernur batasnya tanggal 11 Desember untuk UMP dan UMK tanggal 18 Desember," kata dia.

Sementara itu Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Lampung, Yanuar Irawan mengatakan, jika kenaikan UMP sebesar 6,5 persen merupakan kabar baik bagi para buruh agar kehidupannya lebih baik kedepan.

"Ini merupakan kabar baik bagi saudara-saudara kita kaum buruh agar kehidupannya lebih baik kedepanya. Ini juga sekaligus motivasi untuk meningkatkan kinerja dan keterampilan agar produksi perusahaan meningkat," jelasnya.

Menurutnya hal tersebut akan membuat tanggung jawab dan omset perusahaan seimbang, karna jika tidak seimbang akan menjadi beban berat bagi perusahaan dan bisa mengakibatkan perusahaan banyak yangg gulung tikar atau bangkrut.

"Pada akhirnya buruh juga lah yang akan menjadi korban karena ada PHK atau minimal pengurangan karyawan atau pekerja dimana-mana. Apalagi kalau kenaikan upah buruh berbarengan pula dengan kenaikan pajak oleh pemerintah," kata dia.

Sementara itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/694/V.08/HK/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2024, menetapkan kenaikan UMP Lampung tahun 2024 sebesar Rp2.716.497. 

Jika dihitung berdasarkan kenaikan 6,5 persen atau Rp176.572,305 dari Rp2.716.497, maka UMP Lampung tahun 2025 diperkirakan menjadi Rp2.893.069,305. (*)