Bawaslu Tangani 136 Laporan Pelanggaran Pidana Pilkada Termasuk Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hingga awal Desember 2024, Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah menangani 153 pelanggaran administrasi, 136
pelanggaran pidana, 128 pelanggaran kode etik, dan 485 pelanggaran hukum
lainnya.
Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda mengungkapkan penanganan pelanggaran
masih bisa bertambah sehubungan dengan tahapan Pilkada masih berjalan.
Herwyn mengatakan, data penanganan pelanggaran sementara ini ada 522 temuan
Bawaslu yang diregister dari total 525 temuan. Adapun laporan dari masyarakat
sejumlah 2.755 laporan, dengan rincian 1.407 laporan 9 diregister, 82 laporan
tidak diregister dan 135 laporan belum diregister.
"Dari laporan dan temuan yang ditangani, 803 dinyatakan sebagai
pelanggaran dan 930 bukan pelanggaran. Pelanggaran administrasi ada 153,
pelanggaran pidana 136, pelanggaran kode etik 128 dan pelanggaran hukum lainnya
485 kebanyakan terkait netralitas ASN yang kita teruskan ke BKN," ungkap
Herwyn seperti dikutip dari website laman Bawaslu RI, pada Kamis (5/12/2024).
Herwyn menjelaskan, tren pelanggaran administrasi yang terjadi diantaranya
terkait alat peraga kampanye (APK), persoalan tata cara yang dilakukan KPU
tidak sesuai prosedur. Sedangkan pelanggaran kode etik diantaranya terkait
penyelenggara adhoc baik Bawaslu dan KPU.
Herwyn juga menyebut tren pelanggaran tindak pidana seperti yang terjadi di
Kota Metro, Provinsi Lampung, terkait dengan pelanggaran Pasal 71 ayat 3 UU
Pilkada. “Kasus ini terkait penyalahgunaan kewenangan yang juga berimplikasi
pada pembatalan calon Wakil Walikota Metro,” terangnya.
"Terkait netralitas kepala desa hingga awal Desember ada sekitar 79
temuan dan 129 laporan. Untuk dugaan pelanggaran lainnya pada tahapan
pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi penghitungan surat suara sementara
berproses, bisa saja itu berimplikasi pada tindak pidana pemilihan maupun
rekomendasi PSU dan penghitungan /rekapitulasi surat suara ulang," lanjut
Herwyn.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menambahkan, pihaknya telah menemukan 147 temuan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa.
“Itu selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung hingga November lalu, dari
total 147 laporan yang teregistrasi, 16 laporan masuk dalam kategori pidana.
Lalu 103 laporan merupakan pelanggaran hukum lainnya, dan 39 laporan bukan
merupakan pelanggaran.” kata Bagja.
Selain itu, ia mengungkapkan, Banten menjadi provinsi dengan dugaan
pelanggaran netralitas kepala desa terbanyak selama tahapan Pilkada 2024
berjalan.
“Catatan lima provinsi dengan sebaran pelanggaran aparatur kepala desa
paling besar adalah Banten 20 laporan. Sulawesi Tenggara 16 laporan, Lampung 12
laporan, Jawa Timur 12 laporan, dan Jawa Barat 10 laporan,” ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
DPR Ungkap Dua Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Rabu, 15 Januari 2025 -
KPU Tetapkan Mirza dan Jihan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih
Kamis, 09 Januari 2025 -
HUT ke-52, PDI Perjuangan Lampung Gelar Mimbar Demokrasi hingga Soekarno Run
Selasa, 07 Januari 2025 -
Bursa Calon Ketua Golkar Lampung Muncul, Ada Rycko Menoza dan Hanan A Rozak
Senin, 23 Desember 2024