• Selasa, 28 Januari 2025

Bawaslu Tangani 136 Laporan Pelanggaran Pidana Pilkada Termasuk Lampung

Kamis, 05 Desember 2024 - 09.37 WIB
54

Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hingga awal Desember 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah menangani 153 pelanggaran administrasi, 136 pelanggaran pidana, 128 pelanggaran kode etik, dan 485 pelanggaran hukum lainnya.

Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda mengungkapkan penanganan pelanggaran masih bisa bertambah sehubungan dengan tahapan Pilkada masih berjalan.

Herwyn mengatakan, data penanganan pelanggaran sementara ini ada 522 temuan Bawaslu yang diregister dari total 525 temuan. Adapun laporan dari masyarakat sejumlah 2.755 laporan, dengan rincian 1.407 laporan 9 diregister, 82 laporan tidak diregister dan 135 laporan belum diregister.

"Dari laporan dan temuan yang ditangani, 803 dinyatakan sebagai pelanggaran dan 930 bukan pelanggaran. Pelanggaran administrasi ada 153, pelanggaran pidana 136, pelanggaran kode etik 128 dan pelanggaran hukum lainnya 485 kebanyakan terkait netralitas ASN yang kita teruskan ke BKN," ungkap Herwyn seperti dikutip dari website laman Bawaslu RI, pada Kamis (5/12/2024).

Herwyn menjelaskan, tren pelanggaran administrasi yang terjadi diantaranya terkait alat peraga kampanye (APK), persoalan tata cara yang dilakukan KPU tidak sesuai prosedur. Sedangkan pelanggaran kode etik diantaranya terkait penyelenggara adhoc baik Bawaslu dan KPU.

Herwyn juga menyebut tren pelanggaran tindak pidana seperti yang terjadi di Kota Metro, Provinsi Lampung, terkait dengan pelanggaran Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada. “Kasus ini terkait penyalahgunaan kewenangan yang juga berimplikasi pada pembatalan calon Wakil Walikota Metro,” terangnya.

"Terkait netralitas kepala desa hingga awal Desember ada sekitar 79 temuan dan 129 laporan. Untuk dugaan pelanggaran lainnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi penghitungan surat suara sementara berproses, bisa saja itu berimplikasi pada tindak pidana pemilihan maupun rekomendasi PSU dan penghitungan /rekapitulasi surat suara ulang," lanjut Herwyn.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menambahkan, pihaknya telah menemukan 147 temuan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa.

“Itu selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung hingga November lalu, dari total 147 laporan yang teregistrasi, 16 laporan masuk dalam kategori pidana. Lalu 103 laporan merupakan pelanggaran hukum lainnya, dan 39 laporan bukan merupakan pelanggaran.” kata Bagja.

Selain itu, ia mengungkapkan, Banten menjadi provinsi dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa terbanyak selama tahapan Pilkada 2024 berjalan.

“Catatan lima provinsi dengan sebaran pelanggaran aparatur kepala desa paling besar adalah Banten 20 laporan. Sulawesi Tenggara 16 laporan, Lampung 12 laporan, Jawa Timur 12 laporan, dan Jawa Barat 10 laporan,” ujarnya. (*)