• Kamis, 05 Desember 2024

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Pardasuka Pringsewu, Sembilan Paket Sabu Siap Edar Disita

Rabu, 04 Desember 2024 - 14.18 WIB
50

RK saat digiring Polisi ke sel tahanan di Polres Pringsewu. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pringsewu - Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu  menangkap pria berinisial RK (46) seorang bandar narkotika jenis sabu di Pekon (Desa) Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Senin (02/12/2024) kemarin.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sembilan paket sabu siap edar dengan total berat 22 gram. Selain itu, petugas juga menemukan alat hisap, timbangan digital, dan sebuah ponsel yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersangka.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Andri Novrialdi, mewakili Kapolres AKBP M. Yunus Saputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan kebiasaan RK menggunakan sabu.

Dari hasil penyelidikan diketahui jika RK tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga aktif menjual narkotika tersebut.

"Dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, tim opsnal Satnarkoba melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Awalnya pelaku sempat mengelak, namun polisi menemukan sebuah dompet berisi lima paket sabu yang disembunyikan di atap rumah," ujar Iptu Andri, Rabu (4/12/2024) siang.

Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus mengungkap bahwa pelaku masih menyimpan empat paket sabu lainnya yang disembunyikan di semak-semak dekat rumahnya. Barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital dan plastik untuk membungkus sabu turut diamankan oleh polisi.

Dalam pemeriksaan, RK mengaku telah lima bulan menjalani profesi sebagai bandar sabu. Ia mengungkapkan bahwa keterlibatannya bermula akibat salah pergaulan. Akibat perbuatannya, RK kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara,” kata Kasat. (*)