Borong 264.740 Suara, Eva - Deddy Ditetapkan Pemenang Pilwakot Bandar Lampung 2024
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar
Lampung secara resmi menetapkan pasangan calon (Paslon) Eva Dwiana dan Deddy
Amarullah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada Pilkada 2024.
Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan di
Ballroom Hotel Akar (eks Sheraton) Kota Bandar Lampung, pada Selasa malam,
(3/12/2024).
"Pasangan Eva-Deddy meraih kemenangan dengan total 264.740 suara,
unggul dibandingkan pasangan Reihana-Aryodhia Febriansyah yang memperoleh 91.740
suara. Dari keseluruhan 409.093 suara yang masuk, suara sah berjumlah 356.480,
sedangkan suara tidak sah mencapai 52.613," kata Ketua KPU Kota Bandar
Lampung, Ari Oktara.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Aprilliwanda, menyatakan bahwa seluruh pihak,
termasuk pasangan calon, saksi, dan audiens, menerima hasil rekapitulasi suara
tersebut.
"Semua pihak, baik pasangan calon maupun Bawaslu, menerima hasil
ini," ujar Aprilliwanda.
Meski sudah ditetapkan, pihak KPU dan Bawaslu memberikan kesempatan kepada
pasangan calon yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah
Konstitusi (MK). Batas waktu pengajuan gugatan adalah 3×24 jam setelah
penetapan hasil.
"Jika ada yang keberatan, Paslon yang merasa dirugikan memiliki hak
untuk menempuh jalur hukum," tuturnya.
Jika hingga batas waktu tersebut lanjutnya, tidak ada gugatan yang
diajukan, maka hasil pemilu dinyatakan final. Pasangan Eva Dwiana dan Deddy
Amarullah tinggal menunggu jadwal resmi pelantikan sebagai Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Bandarlampung.
"Jika tidak ada gugatan dalam 3×24 jam, hasil ini sah dan final.
Paslon terpilih akan segera dilantik," tutup Aprilliwanda.
Dalam rekapitulasi tersebut, terungkap adanya 52.613 surat suara yang
dinyatakan tidak sah.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Aprilliwanda menyampaikan alasan tidak
sahnya surat suara pada Pilwakot Bandar Lampung.
"Berdasarkan pengawasan kami, surat suara tidak sah itu dikarenakan
ada surat suara yang tercoblos dua kali. Kemudian ada yang tidak tercoblos
hingga mencoblos di luar kotak. Banyak faktor yang menyebabkan surat suara
tidak sah," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa surat suara tidak sah ini termasuk ke dalam kategori
surat suara rusak.
"Meski begitu, saat packing untuk pencoblosan surat suara dalam
keadaan yang baik. Artinya kerusakan suara ini terjadi pada saat
pemilihan," lanjutnya. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Raih Peringkat 3 Kampus Swasta Terbaik Nasional Versi 4ICU Unirank
Rabu, 04 Desember 2024 -
Minim Bukti, Polisi Akui Kesulitan Ungkap Kasus Kematian Riyas Nuraini
Rabu, 04 Desember 2024 -
Tiket KA Rajabasa untuk Angkutan Nataru 2024/2025 Sudah Terjual 19.041
Rabu, 04 Desember 2024 -
RDP Komisi III Bersama BUMD, PT LEB Mangkir
Rabu, 04 Desember 2024