• Rabu, 04 Desember 2024

Borong 264.740 Suara, Eva - Deddy Ditetapkan Pemenang Pilwakot Bandar Lampung 2024

Rabu, 04 Desember 2024 - 09.18 WIB
47

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Akar (eks Sheraton) Kota Bandar Lampung, pada Selasa malam, (3/12/2024). Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung secara resmi menetapkan pasangan calon (Paslon) Eva Dwiana dan Deddy Amarullah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada Pilkada 2024.

Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Akar (eks Sheraton) Kota Bandar Lampung, pada Selasa malam, (3/12/2024).

"Pasangan Eva-Deddy meraih kemenangan dengan total 264.740 suara, unggul dibandingkan pasangan Reihana-Aryodhia Febriansyah yang memperoleh 91.740 suara. Dari keseluruhan 409.093 suara yang masuk, suara sah berjumlah 356.480, sedangkan suara tidak sah mencapai 52.613," kata Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Ari Oktara.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Aprilliwanda, menyatakan bahwa seluruh pihak, termasuk pasangan calon, saksi, dan audiens, menerima hasil rekapitulasi suara tersebut.

"Semua pihak, baik pasangan calon maupun Bawaslu, menerima hasil ini," ujar Aprilliwanda.

Meski sudah ditetapkan, pihak KPU dan Bawaslu memberikan kesempatan kepada pasangan calon yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Batas waktu pengajuan gugatan adalah 3×24 jam setelah penetapan hasil.

"Jika ada yang keberatan, Paslon yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum," tuturnya.

Jika hingga batas waktu tersebut lanjutnya, tidak ada gugatan yang diajukan, maka hasil pemilu dinyatakan final. Pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah tinggal menunggu jadwal resmi pelantikan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung.

"Jika tidak ada gugatan dalam 3×24 jam, hasil ini sah dan final. Paslon terpilih akan segera dilantik," tutup Aprilliwanda.

Dalam rekapitulasi tersebut, terungkap adanya 52.613 surat suara yang dinyatakan tidak sah.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Aprilliwanda menyampaikan alasan tidak sahnya surat suara pada Pilwakot Bandar Lampung.

"Berdasarkan pengawasan kami, surat suara tidak sah itu dikarenakan ada surat suara yang tercoblos dua kali. Kemudian ada yang tidak tercoblos hingga mencoblos di luar kotak. Banyak faktor yang menyebabkan surat suara tidak sah," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa surat suara tidak sah ini termasuk ke dalam kategori surat suara rusak.

"Meski begitu, saat packing untuk pencoblosan surat suara dalam keadaan yang baik. Artinya kerusakan suara ini terjadi pada saat pemilihan," lanjutnya. (*)