• Kamis, 05 Desember 2024

Bawaslu Lampung Barat Temukan Ketidaksesuaian Data Rekapitulasi Suara Kabupaten

Rabu, 04 Desember 2024 - 17.13 WIB
173

proses tahapan rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang dilakukan oleh KPU Lampung Barat. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Barat menemukan ketidaksesuaian data pada proses tahapan rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang dilakukan oleh KPU yang digelar pada Selasa-Rabu (3-4/12/2024).

Rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten tersebut digelar di Aula Kagungan Sekretariat Daerah Lampung Barat.

Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama mengatakan, pihaknya menemukan ketidaksesuaian data surat suara.

"Kita menemukan adanya ketidaksesuaian data surat suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), temuan ini sangat penting untuk segera ditindaklanjuti oleh KPU Lampung Barat guna menjaga integritas proses demokrasi," kata Novri.

Ia menambahkan, setelah Bawaslu melakukan pencermatan terhadap dokumen pemilihan, mereka menemukan sejumlah ketidaksesuaian yang mencolok antara data yang tercatat dalam model D hasil Kecamatan-KWK dan C hasil-KWK bupati.

Beberapa temuan tersebut antara lain berada di TPS 8, Pekon (Desa) Tuguratu, Kecamatan Suoh dengan jumlah surat suara diterima (termasuk cadangan 2,5 persen dari DPT) pada model d tercatat 376, sedangkan pada c hasil tercatat 396.

Jumlah surat suara tidak digunakan pada model D tercatat 143, sementara pada C hasil tercatat 163. TPS 1, Pekon Sidorejo, Kecamatan Suoh jumlah surat suara tidak digunakan pada model D tercatat 118, namun pada C hasil tercatat 93.

"Ketidaksesuaian angka ini berpotensi menimbulkan kebingungan dan meragukan validitas hasil pemilu di tingkat kecamatan. Temuan ini sangat serius dan harus segera diselesaikan, karena kesalahan dalam pencatatan dapat berdampak langsung pada hasil Pilkada," tegasnya.

Baca juga : Rekapitulasi Suara Kabupaten Rampung, Parosil-Mad Hasnurin Raih 121.098 Suara Pilkada Lampung Barat

Menindaklanjuti temuan tersebut, Bawaslu Lampung Barat telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi perbaikan yang harus segera dilakukan oleh KPU Lampung Barat, di antaranya verifikasi Data Surat Suara yang diterima.

"Kemudian surat suara yang tidak digunakan KPU diminta untuk memastikan jumlah surat suara yang diterima di TPS, termasuk cadangan 2,5 persen dari DPT, sesuai dengan yang tercatat dalam MODEL D hasil kecamatan-KWK dan C hasil-KWK bupati," imbuhnya.

Bawaslu juga meminta KPU untuk menyandingkan data ini dengan teliti pada TPS yang terindikasi terdapat perbedaan. Revisi dan Perbaikan Data Surat Suara Tidak Terpakai jika ditemukan ketidaksesuaian.

Ia menekankan, agar KPU segera melakukan perbaikan pada jumlah surat suara yang tidak digunakan atau sisa cadangan surat suara di TPS yang bersangkutan, agar tahapan proses demokrasi dipastikan berjalan dengan aman dan damai.

"Proses perbaikan harus dilaksanakan dengan cermat dan dilaporkan kepada saksi serta pengawas penguatan transparansi dan akuntabilitas proses perbaikan data tersebut harus segera dimasukkan ke dalam D. Kejadian Khusus untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas di setiap tahapan Pilkada," imbuhnya.

Ia menambahkan, KPU harus segera bertindak untuk mengoreksi kekeliruan tersebut, ia menegaskan pihaknya akan terus mengawasi setiap perkembangan dan memastikan semua perbaikan tercatat dengan jelas.

"Dengan dasar hukum yang kuat ini, kami berharap KPU dapat segera menindaklanjuti rekomendasi perbaikan untuk memastikan Pilkada berjalan dengan jujur dan adil," jelasnya.

Pihaknya juga terus berkomitmen untuk mengawal proses perbaikan ini dengan penuh kehati-hatian dan memastikan tidak ada data yang keliru mengganggu hasil akhir Pilkada.

"Kami akan terus memantau setiap langkah perbaikan yang dilakukan KPU," imbuhnya.

Ia menuturkan dalam mengambil setiap langkah keputusan berlandaskan pada sejumlah regulasi yang mengatur pelaksanaan Pilkada, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Kemudian Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024, tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan. Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, serta sejumlah peraturan terkait penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu. (*)