• Rabu, 04 Desember 2024

Kejari Pringsewu Musnahkan BB 4 Senpi dan 1,2 juta Batang Rokok Ilegal

Selasa, 03 Desember 2024 - 10.52 WIB
70

Proses pemusnahan barang rampasan negara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, di Kejari Pringsewu, Selasa (3/12/2024). Foto: Manalu/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Kejaksaan Negei (Kejari) Pringsewu memusnahkan barang bukti (BB) rampasan negara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrach Van Gewijsde), Selasa (3/12/2024).

Salah satu jenis barang rampasan yang dimusnahkan adalah rokok ilegal sebanyak  1.218.000 juta batang. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari setempat yang disaksikan oleh Pemerintah Daerah dan Forkopimda serta tokoh agama.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan pemusnahan barang rampasan terdiri dari 49 kasus sejak Juli 2024 sampai November 2024.

"Barang rampasan ini terdiri dari 49 kasus, yang terbanyak narkotika 25 kasus, dan tentu hal ini menjadi perhatian kita semua," kata Kajari.

Menurut Wisnu Bagus Wicaksono barang rampasan dari perkara narkotika yang dimusnahkan adalah sabu sabu seberat 5,4028 gram, ganja seberat 10,506 gram, hexymer 210 butir serta berikut bong dan alat hisap sabu.

Selain itu turut dimusnahkan barang rampasan lainnya seperti 4 pucuk senjata api (Senpi) barang bukti perjudian, oharda, pakaian, kunci letter T, handphone, timbangan digital serta barang bukti lainnya.

Dari pantauan di lokasi pemusnahan, barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara di blender kemudian senjata api dimusnahkan dengan menggunakan mesin pemotong. Sementara rokok ilegal dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. (*)