• Kamis, 05 Desember 2024

DPRD Lampung Sambut Positif Kenaikan UMP Sampai 6,5 Persen

Selasa, 03 Desember 2024 - 18.13 WIB
37

Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan upah minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Pengumuman tersebut disampaikan di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (29/11/2024).

Menanggapi keputusan tersebut, DPRD Provinsi Lampung menyambut baik langkah pemerintah yang dinilai bertujuan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, termasuk di Lampung.

Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyatakan bahwa kenaikan UMP sebesar 6,5% adalah wujud optimisme pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan mencapai 8%.

“Ini adalah bentuk optimisme pemerintah bahwa target pertumbuhan ekonomi 8% harus dimulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Jika SDM diberikan apresiasi yang layak, maka hal ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” ujar Giri saat di wawancarai di kantor DPRD Provinsi Lampung, Selasa (3/12/2024).

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keahlian dan kompetensi tenaga kerja di Indonesia, termasuk di Lampung.

“Kita berharap kenaikan UMP ini akan mendorong peningkatan ekspertis SDM,” tambahnya.

Lebih lanjut, Giri meyakini kebijakan ini tidak hanya berdampak positif bagi pekerja, tetapi juga akan mendukung keberlangsungan dunia industri serta menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.

“Kami percaya kebijakan ini akan memberikan dampak baik. Namun, tentu formulasi kebijakan perlu berjalan terlebih dahulu sebelum dinilai hasilnya,” kata Giri.

Meski demikian, Giri mengakui adanya keluhan dari beberapa pengusaha terkait kenaikan UMP. Ia memastikan bahwa pemerintah akan menghadirkan kebijakan lanjutan yang juga mempertimbangkan kepentingan para pengusaha.

“Kebijakan ini memang belum sepenuhnya lengkap, tetapi tujuannya jelas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Sebelumnya, pengumuman kenaikan UMP ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, baik dari pengusaha maupun serikat pekerja. Diperkirakan, UMP Provinsi Lampung dengan kenaikan 6,5% akan naik dari Rp2.716.497 menjadi Rp2.893.069,30. (*)