• Selasa, 03 Desember 2024

Promosi Judi Online di Medsos, Lima IRT Asal Bandar Lampung Divonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara

Senin, 02 Desember 2024 - 15.28 WIB
47

Lima IRT Asal Bandar Lampung Divonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara, pembacaan vonis dilakukan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin (2/12/24) Sore. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Promosikan situs judi online melalui media sosial (Medsos), sebanyak 5 orang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kota Bandar Lampung, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pejara lebih dari 1 tahun.

Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan terhadap lima IRT asal Bandar Lampung yang ikut terlibat dalam memperomosikan situs ilegal yakni Judi Online melalui akun sosial media masing - masing.

Kelima warga yang merupakan IRT tersebut diantaranya Thasya Widia, Indri Eka Safitri , Monique Diva Putri, Eliza Aprilia dan Cindi Amelia.

Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono mengatakan, kelima terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu undang-undang ITE.

"Menyatakan kelima terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum sesuai dakwaan pertama penuntut umum," kata Hakim Hendro dalam bacaan putusannya Senin (2/12/24) Sore.

Atas perbuatan kelima terdakwa yang telah dinyatakan bersalah, Hakim Hendro menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun dan 5 bulan penjara terhadap 4 tersangka diantaranya Tasya, Indri, Eliza serta Cindi

Sementara terhadap terdakwa Monique Diva Putri, majelis hakim Hendro menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan, serta denda sebesar Rp 10 Juta subsider 1 bulan kurungan terhadap kelimanya.

Sebelumnya dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini, kelima terdawa terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) UU RI nomor1 tahun 2024 tentang perubahan ke 2 atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP.

"Meminta dan menetapkan kelima terdakwa secara sah melakukan tindak pidana dan dan menjatuhkan hukuman berupa kurungan penjara selama 2 Tahun," kata Eka dalam tuntutannya.

Untuk diketahui dalam dakwaannya jaksa penuntut umum menjelaskan. Mereka dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentranmisikan dan diakses melalui infomasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Pada jumat 21 Juni 2024 lalu, sekira pukul 07.30 WIB, Tim Tekab 308 Polda Lampung mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa Instagram yang memposting atau mengiklankan perjudian online melalui situs judi online

Berdasar kan infomasi tersebut dilakukan patroli cyber dari Instagram tim Tekab Polda Lampung melakukan penyelidikan dan mendatangi beberapa tempat kejadian perkara.

Dalam penangkapan pertama terdakwa Thasya Widiya di Jalan Imam Bonjol, kemiling, Bandar Lampung dan selanjutnya menangkap empat orang lagi di tempat yang berbeda. (*)