• Senin, 02 Desember 2024

Pemkot Bandar Lampung Anggarkan 100 Juta untuk Pengadaan Palang Pintu Kereta Api di Dua Lokasi

Senin, 02 Desember 2024 - 15.48 WIB
31

Tampak perlintasan kereta di Jalan H. Komarudin Rajabasa, satu palang pintu mengalami kerusakan selama dua hari terakhir, Senin (2/12/2024). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 juta untuk pengadaan palang pintu kereta api (KA) di dua perlintasan, yakni Jalan H. Komarudin, Rajabasa, dan Jalan Sonokeling, Kelurahan Tanjunggading, Kecamatan Kedamaian.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keselamatan pengguna jalan di perlintasan kereta api yang berada di bawah tanggung jawab pemerintah kota. 

Kabid Sarana Prasarana dan Pembinaan Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung, Nirma Thano, menjelaskan bahwa palang pintu yang akan dipasang bersifat manual.

"Anggaran untuk palang pintu di dua lokasi itu sebesar Rp100 juta. Pemasangannya manual karena tidak menggunakan mesin otomatis," ujar Nirma, saat dimintai keterangan di Jalan Sonokeling, Senin (2/12/2024).

Palang pintu di Jl. Sonokeling hanya ada satu dan telah berfungsi secara manual. Sementara itu, satu dari dua palang pintu di Jalan H. Komarudin mengalami kerusakan selama dua hari terakhir dan saat ini dalam proses perbaikan.

Nirma menyebutkan, perbaikan palang pintu otomatis di Jalan H. Komarudin akan diutamakan pada tahun depan setelah dilakukan survei oleh konsultan Dirjen KA. 

"Tahun depan, kami berencana memasang palang pintu. Anggaran sudah disiapkan, dan kami akan melibatkan tambahan personel penjaga. Saat ini jumlah penjaga hanya 18 orang, tetapi akan ditambah menjadi 40 orang. Para petugas ini akan bekerja secara bergantian dalam beberapa shift," tambahnya. 

Tidak hanya dua lokasi tersebut, Dishub juga menempatkan petugas di beberapa perlintasan lain, seperti Jalan Bumi Manti, Kampung Baru, dan Ketapang.

"Peningkatan jumlah personel diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan keamanan di perlintasan yang menjadi tanggung jawab Dishub," kata Nirma. 

Pemkot Bandar Lampung juga mengacu pada regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64 Tahun 2018 dalam pengelolaan perlintasan kereta api. Beberapa perlintasan telah dibangun oleh Kementerian Perhubungan.

Selain itu, warga setempat turut memberikan masukan terkait kondisi perlintasan kereta api, terutama di Jalan H. Komarudin. Anwar, seorang warga yang kerap melintasi perlintasan tersebut, berharap perbaikan dapat dilakukan sesegera mungkin. 

"Kami berharap satu palang pintu yang rusak segera diperbaiki. Penerangan dan jumlah petugas yang berjaga juga harus ditambah, terutama pada malam hari karena penerangan sangat minim. Kondisi gelap membuat perlintasan ini rawan kecelakaan," ungkapnya.  (*)