• Senin, 02 Desember 2024

Kasus Oknum Brimob Polda Lampung Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pengamat: Tidak Bisa Cabut Laporan Meski Damai

Senin, 02 Desember 2024 - 17.56 WIB
88

Pengamat Hukum Pidana Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Hukum Pidana Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara menyebut, kasus oknum Brimob Polda Lampung inisial RM setubuhi anak di bawah umur tidak bisa dilakukan cabut laporan.

Menurutnya, kasus tersebut adalah delik biasa bukan delik aduan dan tidak ada aturan yang membolehkan untuk mencabut laporan polisi terhadap delik biasa.

"Dalam Perkap 8 Tahun 2021 diatur tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan dengan Restoratif Justice (RJ) seperti tindak pidana yang berpotensi memecah belah bangsa, tindak pidana yang berdampak konflik sosial, tindak pidana yang menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tindak pidana radikalisme dan separatisme, tindak pidana terorisme, tindak pidana keamanan negara, tindak pidana terhadap nyawa orang dan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku pengulangan tindak pidana (residivis)," Ujarnya saat dihubungi via WhatsApp, Senin (2/12/2024).

Meski terjadi perdamaian dalam perkara pidana tersebut, proses hukum tetap berjalan dan laporan polisi untuk delik biasa tidak bisa dicabut.

"Dalam kasus ini perdamaian bisa saja dilakukan ketika orangtua dari anak di bawah umur tersebut bersedia menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun, di dalam UU 8 Tahun 1981 (KUHAP) hanya mengatur pencabutan laporan terhadap delik aduan yang jangka waktu nya hanya 3 bulan sejak laporan atau pengaduan di terima oleh pihak kepolisian," Jelasnya.

Baca juga : Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Oknum Brimob Polda Lampung Setubuhi Anak di Bawah Umur

Terkait sanksi, lanjut Benny, oknum Brimob Polda Lampung inisial RM bisa terancam PTDH.

"Terhadap sanksi kode etik, jelas jika ada oknum anggota yang terlibat tindak pidana bisa dilakukan PTDH oleh POLRI. Meski terjadi perdamaian dan dilakukan RJ, saya berharap POLRI memberikan sanksi yang tegas terhadap anggota nya jika terlibat di dalam perkara pidana untuk mengembalikan rasa kepercayaan masyarakat terhadap institusi POLRI," Pungkasnya.

Sebelumnya, seorang oknum Brimob Polda Lampung inisial RM nekat setubuhi seorang gadis yang masih dibawah umur 16 Tahun.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan oknum Brimob itu melakukan hubungan badan dengan korban atas hubungan asmara.

"Iya benar kami mendapatkan laporan tersebut. Tapi kami sampaikan itu bukan kasus TPPO seperti yang beredar melainkan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, keduanya ini memiliki hubungan, bisa dikatakan berpacaran." katanya, Senin (2/12/2024).

Hasil penyelidikan, lanjut Umi, kasus itu telah terjadi kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.

"Kami sudah menerima surat perdamaian kedua belah pihak. Keluarga korban ingin mencabut laporan, namun memang dalam proses ini masih kami lakukan penyelidikan apakah nanti bisa atau tidaknya," Tegasnya.

Saat ini oknum Brimob tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Lampung. "Tentu akan diproses sesuai dengan kode etik Polri yang berlaku," pungkasnya. (*)