Edarkan 405 Butir Obat Penenang, Anak Punk di Bandar Lampung Ditangkap Usai Nyabu
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang anak punk di Bandar Lampung tidak berkutik saat digerebek polisi di kontrakannya di Jalan Cempaka, Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung, pada Sabtu (23/11/2024) sekitar pukul 03.30 WIB.
Pelaku berinisial VK (28) itu ditangkap polisi lantaran nekat mengedarkan 405 obat psikotropika atau penenang berbagai merk.
Kini, warga Jati Agung, Lampung Selatan itu harus mendekam di balik jeruji besi dan berurusan dengan Mapolsek Tanjung Senang.
"Benar, pelaku diamankan di sebuah kontrakan di Jalan Cempaka, Way Kandis, Tanjung Senang," Kata Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Alan Ridwan, Senin (2/12/2024).
Alan menjelaskan penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di lokasi tersebut.
"Saat digerebek, kami menemukan seperangkat alat hisap sabu yang dipakai pelaku, 1 paket kecil sabu sisa pakai dan ratusan pil penenang," ucapnya.
Adapun ratusan obat psikotropika itu diantaranya Riklona, Resperiden, Merlopam, Atarax, Paldimex, Eoploris, Kamlet Alprazolam, dan Mersi Alprazolam.
Hasil pemeriksaan, pelaku VK memgaku ratusan obat itu dijual dengan harga bervariatif mulai dari Rp10 ribu hingga Rp40 ribu per butir.
"Pelaku mengaku sudah menjalani bisnis haram itu selama 2 bulan dan dijual ke sesama anak punk," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Oknum Brimob Polda Lampung Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pengamat: Tidak Bisa Cabut Laporan Meski Damai
Senin, 02 Desember 2024 -
Pembacaan Putusan Terdakwa Warnidatul Kurir Sabu 1 Kg Asal Aceh Ditunda
Senin, 02 Desember 2024 -
Prodi Akuntansi Syariah FEBI UIN Raden Intan Lampung Raih Akreditasi Unggul
Senin, 02 Desember 2024 -
PT KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 21 Perlintasan Sebidang Liar, Berikut Rinciannya
Senin, 02 Desember 2024