Dishub Klaim Angkutan Batu Bara Melintas di Lampung Mulai Menurun
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung mengeklaim jika angkutan batu bara yang melintas di Provinsi Lampung menunjukkan adanya penurunan.
"Saya kemarin ke Way Kanan alhamdulillah angkutan batu bara sudah menurun di jalan, tidak banyak ditemui seperti dulu," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang, Sumbogo, saat dimintai keterangan, Senin (2/12/2024).
Ia menduga ada beberapa alasan yang disinyalir menjadi penyebab penurunan angkutan batu bara yang melintas. Salah satunya adalah penyidikan tambang ilegal yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
"Apakah ini ada korelasinya dengan adanya penyidikan di Sumsel, disana ada proses penyidikan tambang batu bara apakah pengaruh itu atau harga batu bara dunia sedang menurun. Tapi yang jelas saya pantau kendaraan batu bara mulai menurun di Lampung," jelasnya.
Bambang juga menjelaskan jika saat ini pihak nya masih menunggu informasi dari Pengadilan Negeri terkait denda maksum bagi kendaraan batu bara yang ditilang beberapa waktu yang lalu.
"Saya juga sedang mencoba meminta data dari Pengadilan soal ribuan kendaraan yang kemarin kita tilang. Sampai sekarang belum di informasikan apakah bisa denda maksimum atau tidak," katanya.
Untuk diketahui, beberapa waktu yang lalu Dinas Perhubungan Provinsi Lampung bersama dengan tim gabungan melakukan razia terhadap kendaraan ODOL yang dilakukan pada tanggal 27 November sampai dengan 21 Desember 2023.
Adapun lokasi pelaksanaan razia tersebut ialah di perbatasan Way Kanan dengan Sumatera Selatan, Exit Tol Simpang Pematang, Exit Tol Terbanggi Besar, Propau Lampung Utara.
Kemudian Exit Tol Lematang, Exit Tol Bakauheni Selatan, Natar Kabupaten Lampung Selatan dan titik terakhir berada di Gedoong Tataan Kabupaten Pesawaran.
Selama pelaksanaan razia terhadap kendaraan ODOL tersebut total ada 1.680 kendaraan yang diberikan sanksi denda berupa tilang. Dari jumlah tersebut sebesar 64 persen kendaraan yang ditilang merupakan kendaraan yang membawa batubara. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Oknum Brimob Polda Lampung Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pengamat: Tidak Bisa Cabut Laporan Meski Damai
Senin, 02 Desember 2024 -
Pembacaan Putusan Terdakwa Warnidatul Kurir Sabu 1 Kg Asal Aceh Ditunda
Senin, 02 Desember 2024 -
Prodi Akuntansi Syariah FEBI UIN Raden Intan Lampung Raih Akreditasi Unggul
Senin, 02 Desember 2024 -
PT KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 21 Perlintasan Sebidang Liar, Berikut Rinciannya
Senin, 02 Desember 2024