• Senin, 02 Desember 2024

Dinkes Catat 771 Orang Dengan HIV di Lampung Meninggal Dunia

Senin, 02 Desember 2024 - 10.50 WIB
28

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Edwin Rusli. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung mencatat sampai dengan bulan Agustus 2024, sebanyak 771 Orang Dengan HIV (ODHIV) yang ada didaerah setempat dinyatakan meninggal dunia.

"Estimasi ODHIV di Provinsi Lampung 10.093 ODHIV, sedangkan ODHIV yang pernah ditemukan sebanyak 7.838 orang atau 77,66 persen. Sampai dengan Agustus 2024 dilaporkan sebanyak 771 ODHIV telah meninggal dunia dengan berbagai penyebab," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Edwin Rusli saat dimintai keterangan, Senin (2/12/2024).

Pada kesempatan tersebut ia mengatakan jika pihak nya terus berupaya untuk menemukan kasus dengan melakukan tes HIV pada delapan populasi sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM) bidang kesehatan.

"Untuk HIV telah dilaksanakan pada 15 kabupaten/kota sehingga semua kabupaten/kota secara bertahap menemukan ODHIV di wilayahnya," ujarnya.

Oleh karena itu semua kabupaten/kota juga telah diaktivasi layanan pengobatan HIV yang biasa disebut sebagai layanan PDP (perawatan, dukungan, dan pengobatan) bagi ODHIV yang telah ditemukan.

"Saat ini telah tersedia 271 layanan PDP yang terdiri atas Puskesmas, rumah sakit pemerintah dan swasta, serta klinik yang tersebar di Provinsi Lampung," tuturnya.

Menurutnya sesuai strategi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, upaya untuk menghentikan penularan HIV melalui triple 95, yaitu menemukan minimal 95 persen ODHIV ada di suatu daerah.

Kemudian memastikan 95 persen dari mereka menjalani pengobatan ARV yang adekuat, dan 95 persen berhasil pengobatannya dibuktikan dengan tersupresinya viral load HIV.

U = U atau undetectable = untransmittable yaitu ODHIV dengan jumlah virus dalam darah tersupresi bahkan sampai tidak dapat terdeteksi.

"Maka kemungkinan untuk dapat menularkan pada orang lain juga menjadi rendah atau tidak ada. Kami mendorong semua fasyankes pemerintah maupun swasta pada semua tingkatan untuk dapat berkontribusi dalam program HIV baik dengan melaporkan kegiatan penemuan kasus dengan tes HIV maupun dengan menyediakan pengobatan ARV bagi ODHIV," tuturnya.

Menurutnya untuk memastikan keterlibatan semua pihak maka dilakukan Public private community partnership (PPCP) merupakan jejaring fasyankes, komunitas, organisasi profesi dengan dikoordinasikan oleh masing-masing dinas kesehatan kabupaten/kota.

"Penularan HIV ini tergolong sulit dan hanya dapat melalui tiga cara yaitu kontak darah (kontaminasi transfusi, tertusuk jarum bekas ODHIV), melalui hubungan seksual, dan dari ibu ke anak. Interaksi lain dengan ODHIV tidak dapat menularkan HIV," sambungnya.

Sementara itu untuk pengobatan ODHIV dengan menggunakan Antiretroviral (ARV) yang merupakan kombinasi dari 3 jenis obat namun tersedia dalam bentuk KDT (kombinasi dosis tetap) sehingga cukup diminum satu tablet setiap hari.

"Untuk obat ketersediaan nya cukup baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun Fasyankes. Untuk ODHIV yang tingkat kepatuhannya baik terbukti dengan dua kali pemeriksaan viral loadnya tersupresi maka dapat diberikan obat untuk 2-3 bulan sekali atau program multi mounth dispensing (MMD)," tutupnya. (*)