Dinkes Catat 771 Orang Dengan HIV di Lampung Meninggal Dunia
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung mencatat sampai dengan
bulan Agustus 2024, sebanyak 771 Orang Dengan HIV (ODHIV) yang ada didaerah
setempat dinyatakan meninggal dunia.
"Estimasi ODHIV
di Provinsi Lampung 10.093 ODHIV, sedangkan ODHIV yang pernah ditemukan
sebanyak 7.838 orang atau 77,66 persen. Sampai dengan Agustus 2024 dilaporkan
sebanyak 771 ODHIV telah meninggal dunia dengan berbagai penyebab," kata
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Edwin Rusli saat dimintai keterangan,
Senin (2/12/2024).
Pada kesempatan
tersebut ia mengatakan jika pihak nya terus berupaya untuk menemukan kasus
dengan melakukan tes HIV pada delapan populasi sesuai dengan standar pelayanan
minimal (SPM) bidang kesehatan.
"Untuk HIV telah
dilaksanakan pada 15 kabupaten/kota sehingga semua kabupaten/kota secara
bertahap menemukan ODHIV di wilayahnya," ujarnya.
Oleh karena itu semua
kabupaten/kota juga telah diaktivasi layanan pengobatan HIV yang biasa disebut
sebagai layanan PDP (perawatan, dukungan, dan pengobatan) bagi ODHIV yang telah
ditemukan.
"Saat ini telah
tersedia 271 layanan PDP yang terdiri atas Puskesmas, rumah sakit pemerintah
dan swasta, serta klinik yang tersebar di Provinsi Lampung," tuturnya.
Menurutnya sesuai
strategi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, upaya untuk
menghentikan penularan HIV melalui triple 95, yaitu menemukan minimal 95 persen
ODHIV ada di suatu daerah.
Kemudian memastikan 95
persen dari mereka menjalani pengobatan ARV yang adekuat, dan 95 persen
berhasil pengobatannya dibuktikan dengan tersupresinya viral load HIV.
U = U atau
undetectable = untransmittable yaitu ODHIV dengan jumlah virus dalam darah
tersupresi bahkan sampai tidak dapat terdeteksi.
"Maka kemungkinan
untuk dapat menularkan pada orang lain juga menjadi rendah atau tidak ada. Kami
mendorong semua fasyankes pemerintah maupun swasta pada semua tingkatan untuk
dapat berkontribusi dalam program HIV baik dengan melaporkan kegiatan penemuan
kasus dengan tes HIV maupun dengan menyediakan pengobatan ARV bagi ODHIV,"
tuturnya.
Menurutnya untuk
memastikan keterlibatan semua pihak maka dilakukan Public private community
partnership (PPCP) merupakan jejaring fasyankes, komunitas, organisasi profesi
dengan dikoordinasikan oleh masing-masing dinas kesehatan kabupaten/kota.
"Penularan HIV
ini tergolong sulit dan hanya dapat melalui tiga cara yaitu kontak darah
(kontaminasi transfusi, tertusuk jarum bekas ODHIV), melalui hubungan seksual,
dan dari ibu ke anak. Interaksi lain dengan ODHIV tidak dapat menularkan
HIV," sambungnya.
Sementara itu untuk
pengobatan ODHIV dengan menggunakan Antiretroviral (ARV) yang merupakan
kombinasi dari 3 jenis obat namun tersedia dalam bentuk KDT (kombinasi dosis
tetap) sehingga cukup diminum satu tablet setiap hari.
"Untuk obat
ketersediaan nya cukup baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun
Fasyankes. Untuk ODHIV yang tingkat kepatuhannya baik terbukti dengan dua kali
pemeriksaan viral loadnya tersupresi maka dapat diberikan obat untuk 2-3 bulan
sekali atau program multi mounth dispensing (MMD)," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Samsudin Ajak Guru Jadi Agen Pembelajaran dan Peradaban
Senin, 02 Desember 2024 -
BPS: Pengeluaran Rata-rata Masyarakat Lampung Rp11,258 Juta per Tahun
Senin, 02 Desember 2024 -
Pemkot Bandar Lampung Serahkan Kendaraan Operasional untuk 20 Puskesmas dan PWNU
Senin, 02 Desember 2024 -
Dahnil Anzar: BP Haji Fokus pada Tiga Strategi Utama untuk Meningkatkan Kualitas Penyelenggaraan Haji
Senin, 02 Desember 2024