Buron 3 Bulan, Direktur PT Pelaku Penggelapan Rp 10,36 Miliar dari Petani Kopi Lambar Dibekuk di Jabar
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditreskrimum Polda Lampung membekuk Ahmad Ramadan (27) pelaku penipuan dan penggelapan sebesar Rp 10,36 Miliar di sebuah kontrakan di Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat, Jumat (29/11/2024).
Direktur PT. Adera Ramanda Group itu dibekuk polisi usai melakukan penipuan dan penggelapan terhadap seorang petani kopi dan lada asal Lampung Barat (Lambar) bernama M. Rozikin dan pekerja swasta asal Bandar Lampung bernama Natalia.
Pelaku pun sempat buron dan menjadi DPO sejak September 2024 hingga akhirnya perjalanan nya terhenti usai ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung.
Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Pahala Simanjuntak mengatakan kasus itu berawal pada 5 September 2024 lalu, dimana pelaku menemui korban M. Rozikin yang merupakan petani kopi dan lada dari Lambar serta Natalia yang merupakan pekerja swasta di Bandar Lampung.
Saat itu, pelaku meminta 151.191,6 Kg biji kopi dan lada yang dirupiahkan bernilai Rp 10,36 miliar untuk dikirim ke perusahaan nya.
"Tersangka berjanji akan melakukan pembayaran dua hari setelah barang diserahkan ke gudang," Ujarnya Senin (2/12/2024).
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, janji itu tidak ditepati oleh pelaku dan tidak membayar hasil penjualan kepada korban.
Akhirnya, korban berinisiatif menghubungi pihak pembeli yang bekerjasama dengan pelaku. "Ternyata, para pembeli ini telah melakukan pembayaran penuh ke pelaku," Ucapnya.
Merasa dirugikan karena ditipu pelaku yang sudah menghilang tanpa jejak, korban pun membuat laporan ke Polda Lampung pada 12 September 2024.
"Atas laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku di sebuah kontrakan di Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat, Jumat (29/11/2024)," Jelasnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua mobil mewah, perhiasan berharga, dokumen kendaraan, dan aset properti bernilai miliaran rupiah.
"Penipuan ini dilakukan secara terencana dengan nilai kerugian yang sangat besar. Kami akan memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," Imbuhnya.
Pahala menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut dengan menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan tersebut dan kemungkinan adanya korban lain.
Kini, pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP," ucapnya.
Di kesempatan itu, dirinya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam transaksi bisnis, terutama yang melibatkan nilai besar.
"Polda Lampung berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penipuan seperti ini. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Edarkan 405 Butir Obat Penenang, Anak Punk di Bandar Lampung Ditangkap Usai Nyabu
Senin, 02 Desember 2024 -
Kasus Oknum Brimob Polda Lampung Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pengamat: Tidak Bisa Cabut Laporan Meski Damai
Senin, 02 Desember 2024 -
Pembacaan Putusan Terdakwa Warnidatul Kurir Sabu 1 Kg Asal Aceh Ditunda
Senin, 02 Desember 2024 -
Prodi Akuntansi Syariah FEBI UIN Raden Intan Lampung Raih Akreditasi Unggul
Senin, 02 Desember 2024