• Rabu, 04 Desember 2024

Bawaslu Temukan 100 Kejadian Khusus Pemungutan Suara Pilkada Lampung Barat 2024

Senin, 02 Desember 2024 - 16.01 WIB
419

Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama, saat menggelar konferensi pers, Senin (2/12/2024). Foto: Iwan/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Barat (Lambar) mencatat sebanyak 100 kejadian khusus pelaksanaaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang digelar pada 27 November 2024.

Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama mengatakan, temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pengawas baik Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS se Lampung Barat.

Ia mengatakan, beberapa temuan khusus tersebut terbagi dalam beberapa kategori diantaranya, kekurangan surat suara di TPS sebanyak 77 kejadian, surat suara rusak 3 kejadian, logistik lainnya rusak 2 kejadian dan 18 kejadian khusus lain.

Ia melanjutkan, kejadian khysus tersebut tersebar di sejumlah Kecamatan yang ada di Bumi Sekala Bekhak, diantaranya Batu Ketulis, Bandar Negeri Suoh (BNS), Gedung Surian, Air Hitam, Balik Bukit, Sekincau, Sukau, Pagar Dewa, Lumbok Seminung.

Kemudian Way Tenong, Sumber Jaya, Belalau, Suoh dan Kecamatan Kebun Tebu, berdasarkan kejadian khusus tersebut, Bawaslu Lampung Barat merekomendasikan kepada pihak terkait untuk melakukan perbaikan.

"Berkaitan dengan kekurangan surat suara di TPS, Bawaslu Lampung Barat melalui Pengawas TPS merekomendasikan untuk memasukkan hal ini kepada kejadian khusus selanjutkan kekurangan diambilkan dari TPS terdekat," kata Novri, Senin (2/12/2024).

Kemudian berkaitan dengan surat suara rusak, Bawaslu melalui Pengawas TPS merekomendasikan untuk untuk memasukkan hal ini kepada kejadian khusus selanjutnya menggunakan surat suara cadangan.

"Berkaitan dengan logistik lainnya rusak, Bawaslu Kabupaten Lampung Barat melalui Pengawas TPS merekomendasikan untuk meminta logistik pengganti dengan KPU Kabupaten Lampung Barat," imbuhnya.

Selanjutnya berkaitan dengan kejadian khusus lainnya, seperti kesalahan memasukkan surat suara Bupati ke Kotak Suara Gubernur, Bawaslu Lampung Barat melalui Pengawas TPS merekomendasikan untuk dimasukkan ke form kejadian khusus dan melakukan perbaikan saat penghitungan suara.

"Sedangkan untuk kejadian kesalahan administratif penulisan pada C1, Kurang tanda tangan PTPS Bawaslu Lampung Barat melalui Pengawas TPS merekomendasikan untuk dilakukan pembetulan sesuai dengan petujuk teknis," pungkasnya. (*)