• Kamis, 24 April 2025

Naik 6,5 Persen, Segini Perkiraan Nilai UMP Lampung Tahun 2025

Minggu, 01 Desember 2024 - 10.58 WIB
568

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar rata-rata 6,5 persen. Termasuk Provinsi Lampung pun ikut merasakan kenaikan UMP tersebut.

Merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/694/V.08/HK/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2024, menetapkan kenaikan UMP Lampung tahun 2024 sebesar Rp2.716.497. 

Jika dihitung berdasarkan kenaikan 6,5 persen atau Rp176.572,305 dari Rp2.716.497, maka UMP Lampung tahun 2025 diperkirakan menjadi Rp2.893.069,305.

Meski demikian, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait pemberlakuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.

“Sampai sekrang kami belum terima aturan, karena masih finalisasi di pusat,” ujar Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Kerja Disnaker Lampung, Soleha HY saat dikonfirmasi, Minggu (1/12/2024).

Soleha memperkirakan kemungkinan aturan penyusunan UMP dari pemerintah pusat akan turun pada pekan depan. Sehingga pihaknya dapat membahasnya dengan dewan pengupahan.

“Kita masih proses menunggu aturan turun sambil terus konsolidasi, kemungkinan minggu depan sudah final. Nanti baru akan bahas bersama dewan pengupahan,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menyampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen.

“Namun setelah membahas juga dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 6,5 persen," ujar Prabowo usai menggelar rapat terbatas bersama menteri terkait di Kantor Presiden, Jumat (29/11/2025).

Upah minimum sektoral nantinya ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota/Kabupaten.

"Ketentuan rinci upah minimum diatur permenaker (peraturan menteri ketenagakerjaan)," ujarnya.

Prabowo mengatakan upah merupakan jaring pengaman bagi para pekerja. Dia mengatakan kenaikan upah ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat sambil menjaga daya saing usaha. (*)