• Minggu, 01 Desember 2024

Mabuk, Ayah di Merbau Mataram Lampung Selatan Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil

Minggu, 01 Desember 2024 - 11.24 WIB
74

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Perbuatan bejat seorang ayah di Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan (Lamsel), berinisial RA (36) tega memperkosa anak kandungnya sendiri sebut saja Mawar (14) hingga hamil 6 bulan.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, RA telah melampiaskan nafsu bejat terhadap anaknya sendiri dalam kurun waktu 1 tahun sebanyak 3 kali saat sang anak masih gadis belia dan baru mengenyam pendidikan di bangku kelas 2 SMP.

Diduga, istri pelaku tahu aksi perbuatan bejat itu namun tak bisa berbuat apa-apa karena takut. Korban sendiri tak kuasa melawan gegara sang ayah mengancam akan memukuli ibunya jika tak menurut.

Menurut sumber yang meminta dirahasiakan identitasnya, pemerkosaan pertama kali terjadi karena dipicu RA menenggak minuman keras.

"Alasannya si bapak mabuk-mabukan lalu pulang dan melakukan perbuatan tersebut ke korban," kata narasumber, Minggu (1/12/2024).

Narasumber menyebut, kepolisian telah menangkap RA pada hari Selasa (26/11/2204) kemarin, dan kini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lamsel.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, RA telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

"Tersangka ditahan di Polres Lampung Selatan," kata Kapolres.

Yusriandi merincikan, perbuatan itu terkuak, tatkala kepala sekolah menaruh curiga terhadap kondisi korban lalu dilakukan tes kehamilan terhadap seluruh siswi SMP.

"Dan hasil pemeriksaan terhadap anak korban adalah tanda dua strip pada alat tes kehamilan. Selanjutnya, pihak sekolah menyampaikan perihal tersebut ke kepala desa dan orang tua anak korban," sambungnya.

Saat sang ibu kandung mengklarifikasi, korban mengakui bahwa pernah disetubuhi oleh ayahnya sebanyak 2 kali pada bulan Februari 2024 di dalam kamar.

"Dengan ancaman akan dipukuli kalau menolak ajakan ayahnya," timpal Kapolres.

Dalam menangani kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa sehelai celana kain panjang motif Mickey Mouse warna hitam, sehelai baju bermotif bunga berwarna Putih, sehelai BH warna hitam, dan sehelai celana dalam warna peach.

"Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahu 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor  23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang," pungkas Kapolres. (*)