Bawaslu Pesibar Rekomendasikan TPS 01 Gunung Kemala Timur PSU

Ilustrasi. Foto: CNN
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Pesisir Barat memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum
(KPU) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Pekon (Desa)
Gunung Kemala Timur, Kecamatan Way Krui.
Keputusan Bawaslu untuk memberikan rekomendasi PSU tersebut setelah ditemukan adanya pelanggaran yang terjadi di TPS tersebut, dengan kajian yang telah dilakukan sehingga diputuskan agar TPS 01 harus dilakukan PSU.
Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Abd Kodrat mengatakan, dari 293 TPS yang ada di Pesisir Barat hanya ada satu TPS yang direkomendasikan untuk menggelar PSU, sedangkan yang lainnya dinyatakan sudah sesuai ketentuan.
"Bawaslu merekomendasikan TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur, Kecamatan Way Krui menggelar PSU berdasarkan hasil pengawasan pada saat pencoblosan Rabu (27/11/2024) ada pelanggaran di TPS tersebut," kata dia, Minggu (1/12/2024).
Ia menjelaskan, kronologis penemuan pelanggaran tersebut yakni bermula pada saat pencoblosan berlangsung ditemukan adanya pemilih yang melakukan pencoblosan surat suara menggunakan C pemberitahuan milik orang lain.
Setelah dilakukan penelusuran didapatkan bahwa pemilih yang melakukan pencoblosan menggunakan C pemberitahuan milik orang lain yakni berinisial FP menggunakan C pemberitahuan milik II, berdasarkan aturan hal tersebut tidak diperbolehkan.
Berdasarkan analisis hasil penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu, kejadian di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur tersebut telah memenuhi unsur pasal 372 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Dalam pasal tersebut disebutkan pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan terbukti adanya pemilih yang tidak memiliki KTP El atau suket tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.
"Untuk surat rekomendasi PSU di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur sudah kita sampaikan ke KPU, untuk selebihnya terkait jadwal kapan akan dilakukan PSU hal itu merupakan kewenangan pihak KPU," pungkasnya.
Sementara itu saat di konfirmasi jajaran Komisioner KPU Pesisir Barat belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait rekomendasi dan kapan pelaksanaan PSU di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur itu akan dilaksanakan. (*)
Berita Lainnya
-
Persiapan WSL Krui Pro QS 6000 Capai 80 Persen, 301 Peserta dari 17 Negara Siap Berlaga
Rabu, 04 Juni 2025 -
Tersangka Pembunuhan Kakak-Adik di Pesibar Belum Terungkap, Puslabfor Mabes Polri Turun Tangan
Senin, 26 Mei 2025 -
Wagub Lampung Resmikan Samsat Induk Pesibar: Pajak Kita untuk Kita Semua
Senin, 26 Mei 2025 -
WSL Krui Pro QS 6000 Kembali Digelar, 257 Peselancar Mancanegara Sudah Daftar
Selasa, 20 Mei 2025