• Senin, 02 Desember 2024

Bawaslu Lampung Temukan 620 Kejadian Luar Biasa di Pilkada Serentak 2024

Minggu, 01 Desember 2024 - 11.05 WIB
47

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bawaslu Lampung menemukan 620 kejadian khusus tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada Serentak 2024.

Bawaslu Provinsi Lampung melaksanakan pengawasan secara langsung di tempat pemungutan dan penghitungan suara. Seluruh pengawas pemilu melakukan tugas pengawasan sesuai titik tempat pemungutan dan penghitungan suara.

Kegiatan ini dalam rangka memastikan seluruh proses berjalan dengan baik dan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan, terdapat 620 bentuk kejadian khusus selama proses pemungutan dan penghitungan suara.

Kejadian khusus itu, diantaranya surat suara tertukar yang terjadi dibeberapa titik TPS, terdapat kekurangan surat suara baik untuk Pemiliha Gubernur maupun Pemilhan Bupati dan Walikota, adanya surat suara rusak, dan intimidasi terhadap penyelenggara serta kelebihan surat suara.

“Data update jumlah kejadian khusus itu dilakukan hingga tanggal 28 November 2024 pukul 21.00 WIB,” kata Iskardo seperti dikutip dari Iaman website Bawaslu Lampung, pada Minggu (1/12/2024).

Iskardo mengatakan, hasil pengawasan menunjukkan bahwa terdapat kekurangan surat suara yang terjadi di beberapa TPS dan tersebar di 15 kabupaten/kota seProvinsi Lampung. Kurang surat suara terjadi untuk pemilihan Gubernur dan Waki Gubernur serta Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil walikota.

“Terhadap hal ini jajaran pengawas Pemilu secara langsung melakukan koordinasi dan rekomendasi kepada penyelenggara teknis untuk segera mengatasi permasalahan tersebut,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, terjadi surat suara tertukar saat berlangsungnya pemungutan suara di empat daerah yakni Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Timur, Pringsewu dan Mesuji.

“Antisipasi yang dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu yakni memastikan tidak ada lagi surat suara tertukar, dan memastikan kepada penyelanggara teknis baik KPPS, PPK dan KPU untuk menindklanjuti surat suara tertukar tersebut,” ujarnya.

“Hasil pengawasan yang dilakukan oleh tim pengawas juga mendapati adanya surat suara rusak terjadi di Kabupaten Lampung Barat dan Kota Bandar Lampung,” sambung Iskardo.

Surat suara rusak karena terdapat robek pada beberapa bagian kertas surat suara. Terhadp hal ini, pengawas secara lengsung meminta tim penyelenggara teknis untuk memisahkan surat suara rusak tersebut untuk tidak digunakan.

“Kejadian khusus lainnya Pada saat pemungutan suara, pengawas pemilu mendapati adanya warga memaksa untuk masuk pada arena TPS 2, yakni adanya seorang warga yang mengaku sebagai pemantau pilkada, namun tidak terdaftar sebagai pemantau pemilihan yang terdaftar oleh KPU. Terhadap hal ini pengawas Pemilu setempat melakukan pendekatan persuasif guna memberikan penjelasan bahwa didalam arena atau lingkup pemungutan suara hanya ada petugas teknis KPPS, PTPS, saksi dan Linmas,” paparnya. (*)