• Jumat, 29 November 2024

Rakata Diduga Langgar Aturan Quick Count Pilkada, Dedi: Ekspos Hasil Hitung Cepat Mulai Pukul 15.00

Jumat, 29 November 2024 - 08.34 WIB
34

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Dedi Fernando. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lembaga survei Rakata Institute diduga melanggar aturan terkait ekspos hasil hitung cepat atau quick count pada Pilkada Serentak 2024.

Pada Rabu (27/11/2024) lalu, Rakata Institute sudah merilis atau mengekspos quick count Pilkada di Provinsi Lampung secara live pada pukul 14.37 WIB.

Saat itu, Founder Senior Rakata Institute Eko Kuswanto telah menyampaikan hasil quick count Rakata dari data yang masuk 22 persen pada pukul 14.37 WIB.

Padahal sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 19 Ayat (3) disebutkan bahwa pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam (pukul 15.00 WIB) setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Dedi Fernando menegaskan bahwa ekspos hasil quick count Pilkada 2024 dapat dilakukan dua jam setelah selesai pemungutan suara.

"Ya kalau di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU No. 9/2022) itu harus dua jam setelah pemilihan baru bisa di ekspos. Artinya bisa dimulai dari pukul 15.00 WIB," kata Fernando, pada Kamis siang, (28/11/2024).

Selain itu, lanjut Fernando, hal yang harus diperhatikan oleh lembaga quick count adalah independent dan punya sumber pendanaan sendiri.

“Apabila ada dugaan pelanggaran, maka ini menjadi ranah Bawaslu untuk dapat melakukan tindakan,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir menegaskan bahwa sesuai dengan regulasi ekspos quick count Pilkada harus dimulai pukul 15.00 WIB.

"Ya kalau berdasarkan regulasi, quick count bisa di ekspos dari pukul 15.00 WIB," tuturnya.

Terkait dugaan pelanggaran itu, peneliti Rakata Institute, Fatih, saat dihubungi melalui telepon tidak menjawab.

Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2022 dalam Pasal 25 ayat (1) disebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota memberikan sanksi kepada lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat yang terbukti melakukan pelanggaran etika.

Dalam ayat (2) disebutkan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk peringatan; atau mencabut sertifikat terdaftar sebagai lembaga survei atau jajak pendapat atau penghitungan cepat dalam penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan.

Dalam ayat (3) juga disebutkan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Jumat 29 November 2024, dengan judul "Rakata Diduga Langgar Aturan Quick Count Pilkada"