• Sabtu, 14 Desember 2024

KPU Umumkan Hasil Resmi Pilgub Lampung Tanggal 15 Desember

Jumat, 29 November 2024 - 17.02 WIB
67

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lampung, Febri Indra Kurniawan. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung akan mengumumkan hasil resmi pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur pada 15 Desember 2024.

Sementara pengumuman hasil resmi pemilihan bupati dan wakil bupati dan pemilihan walikota dan wakil walikota se Lampung akan disampaikan pada 12 Desember 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lampung, Febri Indra Kurniawan menyampaikan, pengumuman resmi hasil Pilkada di Lampung akan disampaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

"Pengumuman hasil Pilkada juga bisa lebih cepat daripada tanggal 12 dan 15 apabila semuanya sudah fix dan tidak ada permasalahan. Kalau tahapannya sudah selesai semua akan kita umumkan, meskipun tenggat waktu belum berakhir," jelas Febri saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (29/11/2024).

Diketahui, KPU Lampung akan mengumumkan hasil Pilkada di Lampung kepada publik melalui laman resmi KPU dan ditempat yang mudah diakses.

Febri menjelaskan, saat ini Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) se Lampung sedang melaksanakan tahapan rekapitulasi suara dan pleno hasil rekapitulasi.

"Hari ini dan kemarin sudah ada kecamatan yang melakukan pleno. Saat ini sedang pada tahapan pleno di tingkat Kecamatan," jelasnya.

Ia menegaskan, semua tahapan paska pemungutan dan penghitungan surat suara (Tungsura) akan diselesaikan sebelum tenggat waktu berakhir.

"Kita targetkan semua tahapan selesai sebelum tenggat waktu. Bahkan apabila tidak ada permasalahan kita akan selesaikan sebelum tenggat waktu berakhir," tambahnya.

Berikut tahapan Pilkada Lampung paska Tungsura:

1. 28 - 30 November (Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS dan PPK).

2. 28 November - 03 Desember (Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK).

3. 28 November - 09 Desember (Pengumuman Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan ditempat yang mudah diakses).

4. 29 November - 03 Desember ( Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditingkat kecamatan kepada Kabupaten/Kota KPU).

5. 29 November - 06 Desember (Pengumuman Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Tingkat Kab/Kota untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Tingkat Kab/Kota untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota)

6. 29 November - 12 Desember (Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kab/Kota ditempat yang mudah diakses dan melalui laman resmi KPU Kab/Kota)

7. 29 November - 06 Desember (Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kab/Kota kepada KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur)

8. 30 November - 15 Desember (Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan ditempat yang mudah diakses oleh masyarakat).

9. 30 November - 09 Desember (Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi untuk pemilihan dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur). (*)