KPU Umumkan Hasil Resmi Pilgub Lampung Tanggal 15 Desember

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lampung, Febri Indra Kurniawan. Foto: Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung akan mengumumkan
hasil resmi pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur pada 15 Desember 2024.
Sementara
pengumuman hasil resmi pemilihan bupati dan wakil bupati dan pemilihan walikota
dan wakil walikota se Lampung akan disampaikan pada 12 Desember 2024.
Ketua Divisi
Teknis Penyelenggara KPU Lampung, Febri Indra Kurniawan menyampaikan,
pengumuman resmi hasil Pilkada di Lampung akan disampaikan sesuai dengan jadwal
yang telah ditetapkan.
"Pengumuman
hasil Pilkada juga bisa lebih cepat daripada tanggal 12 dan 15 apabila semuanya
sudah fix dan tidak ada permasalahan. Kalau tahapannya sudah selesai semua akan
kita umumkan, meskipun tenggat waktu belum berakhir," jelas Febri saat
diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (29/11/2024).
Diketahui,
KPU Lampung akan mengumumkan hasil Pilkada di Lampung kepada publik melalui
laman resmi KPU dan ditempat yang mudah diakses.
Febri
menjelaskan, saat ini Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) se Lampung sedang
melaksanakan tahapan rekapitulasi suara dan pleno hasil rekapitulasi.
"Hari
ini dan kemarin sudah ada kecamatan yang melakukan pleno. Saat ini sedang pada
tahapan pleno di tingkat Kecamatan," jelasnya.
Ia
menegaskan, semua tahapan paska pemungutan dan penghitungan surat suara (Tungsura)
akan diselesaikan sebelum tenggat waktu berakhir.
"Kita
targetkan semua tahapan selesai sebelum tenggat waktu. Bahkan apabila tidak ada
permasalahan kita akan selesaikan sebelum tenggat waktu berakhir,"
tambahnya.
Berikut
tahapan Pilkada Lampung paska Tungsura:
1. 28 - 30 November (Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS
dan PPK).
2. 28 November - 03
Desember (Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh
PPK).
3. 28 November - 09 Desember (Pengumuman Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat
kecamatan ditempat yang mudah diakses).
4. 29 November - 03 Desember ( Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara ditingkat kecamatan kepada Kabupaten/Kota KPU).
5. 29 November -
06 Desember (Pengumuman Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Tingkat
Kab/Kota untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Tingkat Kab/Kota untuk
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan penetapan
hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota)
6. 29 November - 12 Desember (Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat
Kab/Kota ditempat yang mudah diakses dan melalui laman resmi KPU Kab/Kota)
7. 29 November - 06 Desember (Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
tingkat Kab/Kota kepada KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil
gubernur)
8. 30 November - 15 Desember (Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat
provinsi dan penetapan hasil pemilihan ditempat yang mudah diakses oleh
masyarakat).
9. 30 November - 09 Desember (Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi untuk
pemilihan dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur). (*)
Berita Lainnya
-
PAW Dua Anggota DPRD Lampung Dijadwalkan 21 April 2025
Senin, 14 April 2025 -
Raden Faiq Bakal Gugat Bawaslu dan KPU Pesawaran ke DKPP
Jumat, 11 April 2025 -
Raden Faiq Bakal Gugat Bawaslu dan KPU Pesawaran ke DKPP
Jumat, 11 April 2025 -
Yus Bariah Istri Dawam Rahardjo Diberhentikan Sebagai Anggota DPRD Lampung
Jumat, 11 April 2025