• Jumat, 29 November 2024

Bawaslu Temukan Kurang Surat Suara di 10 Kabupaten/Kota, Surat Suara Tertukar di 4 Daerah

Jumat, 29 November 2024 - 08.27 WIB
23

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menemukan kurang surat suara, surat suara tertukar, surat suara rusak hingga kelebihan surat suara, pada tahap pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak pada 27 November 2024.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, mengatakan pihaknya melakukan upaya pencegahan, patroli pengawasan, penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), dan pemantauan proses pemungutan serta penghitungan suara untuk memastikan Pilkada serentak 2024 berlangsung kondusif dan bersih.

Iskardo mengungkapkan, dalam tahap pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024 hingga pukul 16.00 WIB, ditemukan 164 kejadian khusus yang membutuhkan penanganan.

"Ini hasil seluruh pengawas pemilu yang melakukan tugas pengawasan di semua titik tempat pemungutan dan penghitungan suara," kata Iskardo, pada Kamis (28/11/2024).

Ia mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka memastikan seluruh proses berjalan dengan baik dan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.

"Berdasarkan pengawasan terdapat berbagi bentuk kejadian khusus pada saat pemungutan suara, di antaranya surat suara tertukar; terdapat kekurangan surat suara baik untuk pemilihan Gubernur maupun pemilihan Bupati dan Walikota; adanya surat suara rusak; intimidasi terhadap penyelenggara; serta kelebihan surat suara,” papar Iskardo.

Ia membeberkan, hasil pengawasan menunjukkan bahwa terdapat kekurangan surat suara yang terjadi di 96 TPS sejumlah 6.604 surat suara Pilgub dan 3.548 surat suara Pilbup/Pilwalkot terjadi di 10 kabupaten/kota se-Lampung.

Rinciannya, di Kabupaten Lampung Selatan terjadi kekurangan surat suara pada 13 TPS, Lampung Tengah 5 TPS, Lampung Timur 2 TPS, Lampung Barat 56 TPS,

Lampung Utara 2 TPS, Pringsewu 11 TPS, Tulang Bawang 1 TPS, Mesuji 2 TPS, Pesawaran 3 TPS dan Tulangbawang Barat 1 TPS.

"Terhadap temuan ini jajaran pengawas Pemilu secara langsung melakukan koordinasi dan rekomendasi kepada penyelenggara teknis untuk segera mengatasi permasalahan tersebut," paparnya.

Selain itu, Bawaslu menemukan surat suara tertukar yang terjadi saat berlangsungnya pemungutan suara di 34 TPS pada 4 kabupaten. Rinciannya, Kabupaten Lampung Selatan terjadi pada 1 TPS, Lampung Timur terjadi 2 TPS, Pringsewu 2 TPS dan Kabupaten Mesuji 29 TPS.

"Antisipasi yang dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu yakni memastikan tidak ada lagi surat suara tertukar, dan memastikan kepada penyelenggara teknis baik KPPS, PPK dan KPU untuk menindklanjuti surat suara tertukar tersebut," kata Iskardo.

Iskardo melanjutkan, tim pengawas pemilu juga mendapati adanya surat suara rusak terjadi di Kabupaten Lampung Barat.

"Surat suara dimaksud rusak terdapat robek pada beberapa bagian kertas surat suara. Terhadap hal ini, Pengawas Pemilu secara langsung meminta tim penyelenggara teknis untuk memisahkan surat suara rusak tersebut untuk tidak digunakan," jelasnya.

Iskardo juga memaparkan, pada saat pemungutan suara, pengawas pemilu mendapati adanya warga memaksa untuk masuk pada arena TPS 2, yakni adanya seorang warga yang mengaku sebagai pemantau pilkada, namun tidak terdaftar sebagai pemantau pemilihan yang terdaftar oleh KPU.

"Warga tersebut memaksa masuk ke arena TPS, namun tidak perkenankan oleh KPPS dan pengawas TPS yang terjadi di TPS 2 Kecamatan Metro Timur kota Metro," katanya.

Kemudian, pengawas Pemilu setempat melakukan pendekatan persuasif guna memberikan penjelasan bahwa di dalam arena atau lingkup pemungutan suara hanya ada petugas teknis KPPS, PTPS, saksi dan Linmas. Sementara Pemantau hanya diperkenankan berada diluar arena TPS. 

Iskardo menerangkan, pengawas juga menemukan kelebihan surat suara di Lampung Selatan pada 3 TPS, Lampung Timur ada 6 TPS dan Lampung Barat 9 TPS, Pringsewu 14 TPS dan Tulang Bawang 2 TPS.

Ia menjelaskan, menindaklanjuti kejadian khusus tersebut, jajaran pengawas Pemilu telah melakukan berbagai upaya tindak lanjut, antara lain menyampaikan saran perbaikan kepada KPPS, PPK, dan KPU. Juga mengidentifikasi potensi-potensi dugaan pelanggaran dan potensi PSU.

Iskardo juga menyampaikan, pihaknya terus melakukan penelusuran atas informasi kejadian-kejadian khusus tersebut serta berkoordinasi secara berjenjang dan berbagi informasi secara update ke sesama jajaran pengawas.

"Informasi hasil pengawasan tersebut akan dilakukan update data hingga tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara selesai dilaksanakan," ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, surat suara yang rusak segera dipisahkan agar tidak digunakan, dan distribusi surat suara yang tertukar langsung diperbaiki di lapangan.

"Pendekatan persuasif juga dilakukan untuk menjaga ketertiban, seperti penanganan warga yang tidak diizinkan masuk ke arena TPS," ucapnya.

Ia mengatakan, Bawaslu Lampung akan terus memperbarui data dan informasi hingga tahap rekapitulasi suara selesai. 

"Kami berkomitmen memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur, transparan, dan adil," tuturnya.

Sedang Kaji 130 Dugaan Politik Uang

Bawaslu RI sedang melakukan kajian awal terhadap 130 laporan dan informasi awal hasil pengawasan mengenai dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi selama masa tenang dan pemungutan suara Pilkada 2024.

Sebanyak 130 laporan dan informasi awal tersebut merupakan data yang dikumpulkan Bawaslu hingga hari Rabu (27/11/2024) pukul 16.00 WIB. Jika kajian awal menunjukkan dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan material, Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam lima hari kalender.

"Peristiwa pembagian uang atau materi lainnya berpotensi dikenakan ketentuan Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan (UU Pilkada, red.),” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (28/11/2024).

Bagja menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. “Baik pemberi maupun penerima dipidana,” ucap Bagja.

Lebih lanjut, Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran itu terdiri atas pembagian uang dan potensi pembagian uang. Berdasarkan tahapannya, dugaan pelanggaran dimaksud terjadi pada saat masa tenang atau saat pemungutan suara.

Menurut Puadi, sebanyak 71 dugaan pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian uang terjadi pada masa tenang. Sementara itu, sebanyak delapan dugaan pembagian uang dan satu dugaan potensi pembagian uang terjadi pada tahapan pemungutan suara.

Dugaan pembagian uang pada masa tenang ditemukan di beberapa provinsi, seperti Sumatera Utara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Lampung, Banten, Maluku Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Selatan.

Sementara itu, dugaan potensi pembagian uang pada masa tenang terdapat di Papua Tengah, Banten, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Maluku, Jawa Timur, Bengkulu, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Riau, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Tengah.

Adapun, dugaan pembagian uang pada tahapan pemungutan suara muncul di lima provinsi, yaitu Papua Barat Daya, Maluku Utara, Sumatera Selatan, DIY, dan Kalimantan Selatan. Di sisi lain, dugaan potensi pembagian uang pada hari pemungutan suara terjadi di Jawa Barat.

Bawaslu RI juga melakukan kajian awal terhadap 130 laporan dan informasi awal hasil pengawasan mengenai dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi selama masa tenang dan pemungutan suara Pilkada 2024.

Dugaan pembagian uang pada masa tenang ditemukan di beberapa provinsi, seperti Sumatera Utara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Lampung, Banten, Maluku Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Selatan. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Jumat 29 November 2024, dengan judul "Bawaslu Temukan Kurang Surat Suara di 10 Kabupaten/Kota"