Bahayakan Pengguna Jalan, Rangka Baliho Rusak di Jalinsum Lamsel Dirobohkan

Tampak besi kerangka baliho di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) rusak dan membahayakan pengguna jalan. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Petugas gabungan merobohkan kerangka besi baliho berukuran besar di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), karena kondisinya membahayakan pengguna jalan.
Mulanya, beredar video amatir berdurasi 6 detik menampilkan sebuah baliho besar berukuran 10x3 meter tampak bergoyang-goyang saat diterpa angin kencang, Jumat (29/11/2024), sekitar pukul 17.30 WIB
Dalam video amatir berdurasi 34 detik berikutnya, tampak 2 truk Fuso dan 1 kendaraan Dishub, dan 1 kendaraan Damkarmat, berada di lokasi untuk merobohkan baliho tersebut.
Lalu, pada video amatir berdurasi 20 detik, terlihat baliho besar berhasil dirobohkan oleh petugas gabungan diantaranya, Sat Lantas Polres Lamsel, Dinas Damkarmat, Dishub, disaksikan petugas BPPRD, DPMPTSP, dan Lurah Way Urang.
Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan, sejumlah petugas gabungan melakukan tindakan merobohkan baliho yang berada di Jalinsum.
"Ya. Untuk keamanan masyarakat pengguna jalan, baliho sudah goplek harus dibongkar. Kolaborasi dengan stakeholder terkait," kata Kapolres, saat dikonfirmasi.
Yusriandi melanjutkan, selama proses merobohkan baliho, kepolisian melakukan rekayasa lalu lintas agar tidak menyebabkan kemacetan.
"Bukan ditutup, kita rekayasa lalu lintas pengalihan arus," sambungnya.
Yusriandi menyebut, proses merobohkan baliho berjalan lancar dan terkini kondisi jalan sudah berangsur normal untuk digunakan lalu lalang.
"Penurunan baliho sejak sore tadi dan sekarang sudah selesai," pungkasnya.
Sejurus, Lurah Way Urang Iman Wahyudi menyampaikan, bermula dari informasi masyarakat terkait baliho yang bergoyang diterpa angin kencang dikhawatirkan roboh dan membahayakan pengguna jalan.
"Karena baliho milik Pemda, lalu saya berkoordinasi dengan pihak kepolisian, BPPRD, DPMPTSP, Dishub, dan Dinas Damkarmat untuk turun ke lokasi," ujarnya.
Iman Wahyudi merincikan, kondisi plat besi baliho yang sudah berusia sekitar 15 tahun dan berkarat, harus dirobohkan agar tidak timbul korban.
"Intinya supaya tidak membahayakan masyarakat pengguna jalan raya," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kades di Lampung Selatan Dilaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Sejak 2022 Hingga 2025
Senin, 11 Agustus 2025 -
LSM dan Politisi Sepakat DPRD Lamsel Pindah Kantor ke Gedung KCC
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Diduga Muatan Cat Semprot Meledak, Mobil Hilux Terbakar di KM 53 Tol Bakter Lamsel
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Reses di Natar, Sudin Bahas Harkamtibmas dan Waspadai Bahaya Narkoba, Judi Online hingga Pinjol Ilegal
Jumat, 08 Agustus 2025