• Senin, 02 Desember 2024

13 Kecamatan Selesai Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Lampung Selatan, Kurang 4 Kecamatan

Jumat, 29 November 2024 - 14.50 WIB
132

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menyebut 13 kecamatan telah menyelesaikan pleno rekapitulasi penghitungan hasil suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lamsel, Lilik Mawati menjelaskan, dari 17 Kecamatan di kabupaten setempat, sudah ada 13 kecamatan yang menyelesaikan pleno rekapitulasi penghitungan hasil suara Pilkada 2024.

Adapun kecamatan yang sudah selesai pleno, Bakauheni, Way Panji, Way Sulan, Tanjung Sari, Candipuro, Sragi, Ketapang, Merbau Mataram, Sidomulyo, Kalianda, Tanjung Bintang, Penengahan dan Kecamatan Palas

"13 kecamatan sudah. Sedangkan 4 kecamatan belum selesai dikarenakan faktor kelelahan dan wilayah luas," ujar Lilik Mawati, saat dikonfirmasi, Jumat (29/11/2024).

Lilik Mawati merincikan, dari sejumlah 4 kecamatan yang masih berproses melakukan rekapitulasi penghitungan hasil suara, diantaranya, Kecamatan Natar, Jati Agung, Katibung dan Rajabasa.

"Ini yang belum, kecamatan besar sehingga butuh waktu untuk menyelesaikannya," sambungnya.

Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lamsel, Rama Guntara menambahkan, faktor kelelahan petugas pemungutan suara juga menjadi penyebab sebanyak 4 kecamatan belum menyelesaikan pleno di tingkat kecamatan.

"Karena kelelahan, sehingga pleno dimulai ada yang pagi ada yang siang," ungkapnya.

Rama Guntara menyampaikan, jadwal dan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada 2024 tinggal kecamatan oleh PPK, sudah bisa dimulai sejak tanggal 28 November 2024.

"Ketentuannya mulai dari tanggal 28 November sampai dengan 3 Desember 2024," kata dia.

Disinggung mengenai jadwal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada 2024 tingkat kabupaten, Rama Guntara mengungkapkan jika hal itu dilakukan mulai tanggal 29 November sampai dengan 6 Desember 2024.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lamsel, Arif Sulaiman menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengawasan proses pleno rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 oleh PPK.

"Dari hasil pengawasan Bawaslu, dalam pelaksaan pleno tingkat PPK berjalan sesuai mekanisme dan tidak ditemukan adanya pelanggaran," ujar Arif Sulaiman, saat dikonfirmasi.

Arif Sulaiman menambahkan, untuk kecamatan yang telah menyelesaikan pleno rekapitulasi penghitungan suara, maka logistik Pilkada segera dikirim ke Kantor KPU Lamsel.

"Sesuai mekanismenya masing-masing, kecamatan yang telah melaksanakan pleno langsung mengantarkan logistik bilik suara, surat suara, dan kelengkapan lainnya ke KPU Kabupaten Lampung Selatan," pungkasnya. (*)