Soal Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB, Kejati Lampung: Maaf, yang Diperiksa Komisaris Utama PT. LJU
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejati Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang dalam perkara dugaan korupsi PT. LEB, Kamis (28/11/2024).
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, sebelumnya meminta maaf atas kesalahan pihaknya dalam memberikan statement berita sebelumnya, dan mengaku yang diperiksa yakni BD selaku Komisaris Utama PT. LJU dan PGH selaku mantan karyawan PT. LEB. Namun, yang hadir pemeriksaan hanya BD selaku Komisaris Utama PT. LJU.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan ada dua orang yang dijadwalkan dilakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi PT. LEB.
"Mohon maaf, yang diperiksa ada dua yaitu BD bukan Direktur seperti yang saya jelaskan sebelumnya, tapi selaku Komisaris Utama PT. LJU dan PGH dulunya karyawan PT. LEB sekarang udah pindah kerja di Jawa," ujar Ricky, dalam keterangannya, Kamis (28/11/2024).
Ia menjelaskan keduanya dipanggil masih dalam sebatas saksi dalam perkara tersebut. "Yang hadir hanya BD selaku Komisaris Utama PT. LJU, PGH ini tidak hadir," ucapnya.
Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi, Staf Keuangan PT. LEB Mangkir Panggilan Kejati Lampung
Sebelumnya, Kejati Lampung melakukan penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10 persen (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000.
Jumlah tersebut diterima Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi kepada PT. LEB sebagai anak usaha PT. LJU yang bergerak dibidang pengelolaan PI 10 persen di WK OSES sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM RI tentang Pengelolaan PI (Permen ESDM RI no. 37 Tahun 2016).
Tim penyidik Kejati Lampung juga telah melakukan rangkaian penyelidikan dan melakukan penggeledahan di Kantor PT. LEB dan 6 titik lainnya di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur, termasuk rumah Komisaris dan Direktur PT. LEB.
Dalam penggeledahan itu, tim menemukan barang bukti berupa uang tunai dan beberapa dokumen, tim juga menemukan mata uang asing. Selain itu, motor dan mobil juga kami sita.
Untuk jumlah uang yang diamankan yakni Rp 670 juta rupiah dalam bentuk tunai, dalam bentuk suku bank Rp1,3 miliar dan mata uang asing jika dikonversikan Rp206 juta sehingga total Rp 2.176.433.589.
Selain barang bukti, Kejati Lampung juga telah memeriksa 9 saksi dalam perkara tersebut diantaranya AS selaku Direktur LJU, DH selaku Komisaris Utama PT LJU, RMV selaku Kabiro Perekonomian Lamtim, MRT selaku Dirut PDAM Lamtim, RIM selaku Kabag Perekonomian Pemprov Lampung, AB selaku Plt. Kabag Umum Lamtim, IS selaku Sekretaris PT. LEB, AE selaku Dirut PT. LEB dan HW selaku Komisaris PT. LEB.
Lalu, pada Senin (4/11/2024) Kejati Lampung kembali memeriksa 5 saksi yakni HW selaku Komisaris PT. LEB, Z selaku Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Micro Syari'ah Athaya Mandiri Berkah, MAR selaku Internal Audit PT. LEB, PGZ selaku Komisaris PT. LEB, dan BK selaku Dirops PT. LEB.
Kemudian, pada Selasa (5/11/2024) Kejati Lampung kembali memeriksa Sekda Lampung Timur Moch Jusuf dan Kepala Bagian (Kabag) Peraturan dan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung Erman Syarif, Selasa (5/11/2024).
Lalu, pada Rabu (6/11/2024), Kejati Lampung menjadwalkan akan memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan korupsi PT. LEB.
Dua saksi yang dijadwalkan diantaranya AR selaku Sekretaris Direksi PT. LEB dan AD selaku Dirut PT. LEB.
Namun, dari dua orang itu hanya satu orang yang hadir menjalani pemeriksaan sebagai saksi yakni AR selaku Sekretaris Direksi PT. LEB.
Lalu, pada Selasa (12/11/2024), Kejati Lampung kembali melakukan penyitaan sebesar Rp 59 Miliar dalam perkara dugaan korupsi PT. LEB, Selasa (12/11/2024).
Dimana, tim penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menerima uang suku bunga yang telah dicairkan dari AE selaku Dirut Utama PT. LEB sebesar Rp 800 juta.
Selain itu, Kejati Lampung juga telah melakukan pengamanan terhadap dana PI sebesar Rp 59.027.894.797 yang diserahkan oleh pihak PT. LJU melalui AS selaku Dirut Utama PT. LJU.
Total penyelamatan kerugian negara yang dilakukan Kejati Lampung sebesar Rp 61.204.000.000.
Lalu, pada Kamis (14/11/2024), Kejati Lampung menjadwalkan akan memeriksa 3 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi PT. LEB.
Ketiga saksi yang dijadwalkan diantaranya RNV selaku Kabiro Perekonomian Provinsi Lampung, HJH selaku pemilik warung Way Seputih dan VLV selaku Staf Keuangan PT. LEB.
Dari tiga saksi itu, hanya dua yang datang dan hadir menjalani pemeriksaan sebagai saksi yakni RNV selaku Kabiro Perekonomian Provinsi Lampung dan HJH selaku pemilik warung Way Seputih.
Kemudian, pada Senin (25/11/2024), Kejati Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yakni MRDT selaku Direktur PDAM Way Guruh Lampung Timur dan CBRN selaku Sekretaris PT. LEB. (*)
Berita Lainnya
-
FKUB Lampung Ajak Masyarakat Lapang Dada Terima Hasil Pilkada: Siapapun Terpilih Adalah Pilihan Rakyat
Kamis, 28 November 2024 -
UIN RIL Kembali Bekali Administrator Website Guna Tingkatkan Peringkat Webometrics
Kamis, 28 November 2024 -
Unila Gelar Workshop Pengelolaan Aset dan Keuangan Badan Layanan Umum
Kamis, 28 November 2024 -
PWNU Lampung Imbau Masyarakat Tenang Sikapi Hasil Hitung Cepat Pilkada 2024
Kamis, 28 November 2024