• Selasa, 03 Desember 2024

Bawaslu Pringsewu Temukan Kekurangan 49 Surat Suara Pilgub dan 103 Surat Suara Pilbup

Kamis, 28 November 2024 - 18.04 WIB
47

Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pringsewu - Bawaslu Pringsewu menemukan berbagai bentuk kejadian khusus saat pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada serentak, Rabu 27 November 2024 kemarin.

Kejadian khusus yang ditemukan diantaranya; surat suara tertukar yang terjadi dibeberapa TPS, terdapat kekurangan surat suara baik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu serta kelebihan surat suara.

Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi mengatakan kekurangan surat suara Pilgub dan Pilbup terjadi di beberapa titik TPS yakni Kecamatan Adiluwih, Banyumas, Gadingrejo dan Kecamatan Pardasuka.

"Terhadap hal ini jajaran Pengawas Pemilu langsung melakukan koordinasi dan rekomendasi kepada penyelenggara teknis untuk segera mengatasi permasalahan tersebut," kata Suprondi. Kamis (28/11/24).

Sementra surat suara tertukar terjadi di Kecamatan Pagelaran dan Bawaslu langsung memastikan tidak ada lagi surat suara tertukar, serta memastikan kepada penyelenggara teknis baik KPPS, PPK dan KPU untuk menindaklanjuti surat suara tersebut.

Berikut ini rincian kejadian khusus yang ditemukan Bawaslu Pringsewu:

Surat suara tertukar, terjadi pada 2 TPS di Kecamatan Pagelaran.

Kekurangan 49 surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan 103 surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di 10 TPS diantaranya :

1. Kecamatan Adiluwih terjadi pada 6 TPS

2. Kecamatan Banyumas terjadi pada 1 TPS

3. Kecamatan Gadingrejo terjadi pada 1 TPS

4. Kecamatan Pardasuka terjadi pada 2 TPS

Kemudian kelebihan surat suara dan surat suara salah masuk kotak suara terjadi di 16 TPS :

1. Kecamatan Adiluwih terjadi pada 9 TPS (Kelebihan Surat Suara dan

Surat Suara Salah Masuk Kotak Suara).

2. Kecamatan Ambarawa terjadi pada 2 TPS (Kelebihan Surat Suara).

3. Kecamatan Banyumas terjadi pada 1 TPS (Surat Suara Salah Masuk Kotak Suara).

4. Kecamatan Pagelaran terjadi pada 1 TPS (Kelebihan Surat Suara).

5. Kecamatan Pringsewu terjadi pada 1 TPS (Surat Suara Salah Masuk Kotak Suara).

6. Kecamatan Adiluwih terjadi pada 2 TPS (Kelebihan Surat Suara).

Atas temuan diatas Jajaran Pengawas Pemilu telah melakukan berbagai upaya tindak lanjut antara lain, menyampaikan saran perbaikan kepada KPPS, mengidentifikasi potensi-potensi dugaan pelanggaran dan potensi PSU, terus melakukan penelusuran atas informasi kejadian-kejadian khusus tersebut, melakukan koordinasi secara berjenjang dan berbagi informasi secara update ke sesama jajaran pengawas.

"Informasi hasil pengawasan tersebut diatas akan dilakukan update data hingga tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara selesai dilaksanakan," imbuhnya.

Sebelumnya pada tahapan masa tenang tanggal 24 - 26 November 2024, Bawaslu bersama Polisi Pamong  Praja melakukan penertiban terhadap 14.941 alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di 9 kecamatan yang ada di Pringsewu. (*)