• Kamis, 28 November 2024

Bawaslu Lampung Tertibkan 90.910 APK dan Temukan 164 Kejadian Khusus pada Pemilu Serentak 2024

Kamis, 28 November 2024 - 08.42 WIB
23

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar. Foto: Dok.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Demi memastikan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 berjalan lancar, Bawaslu Provinsi Lampung melaksanakan serangkaian langkah pengawasan, termasuk penertiban alat peraga kampanye (APK) dan pemantauan proses pemungutan serta penghitungan suara.

Selama masa tenang pada 24-26 November 2024, Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil menertibkan 90.910 APK yang tersebar di berbagai wilayah. Langkah ini bertujuan menciptakan suasana kondusif dan menghilangkan atribut kampanye yang melanggar aturan.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, menjelaskan bahwa dalam tahap pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024, ditemukan 164 kejadian khusus yang membutuhkan penanganan.

Berikut beberapa kejadian penting yang dilaporkan :

  1. Surat Suara Tertukar : Kasus ini terjadi di empat kabupaten, yakni Lampung Selatan, Lampung Timur, Pringsewu, dan Mesuji
  2. Kekurangan Surat Suara : Dilaporkan di 10 kabupaten/kota, seperti Lampung Utara, Tulang Bawang, dan Pesawaran, untuk Pemilihan Gubernur serta Bupati/Walikota
  3. Surat Suara Rusa : Ditemukan di Lampung Barat, dengan kerusakan berupa robekan pada kertas suara
  4. Kelebihan Surat Suara : Beberapa TPS melaporkan adanya jumlah surat suara yang melebihi kebutuhan
  5. Intimidasi terhadap Penyelenggara : Beberapa petugas pemilu mendapat tekanan dari pihak tertentu
  6. Akses TPS oleh Warga Tak Berizin : Seorang warga di TPS 2 Kecamatan Metro Timur memaksa masuk tanpa terdaftar sebagai pemantau resmi

Menanggapi berbagai masalah tersebut, jajaran pengawas pemilu langsung berkoordinasi dengan penyelenggara teknis, seperti KPPS, PPK, dan KPU, untuk menyelesaikan persoalan.

Surat suara yang rusak segera dipisahkan agar tidak digunakan, dan distribusi surat suara yang tertukar langsung diperbaiki di lapangan.

Selain itu, Bawaslu memberikan arahan kepada KPPS untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pelanggaran, termasuk potensi pemungutan suara ulang (PSU) jika diperlukan. Pendekatan persuasif juga dilakukan untuk menjaga ketertiban, seperti penanganan warga yang tidak diizinkan masuk ke arena TPS.

Bawaslu Lampung terus memperbarui data dan informasi hingga tahap rekapitulasi suara selesai. "Kami berkomitmen memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur, transparan, dan adil," ujar Iskardo.

Langkah tegas dan sigap dari Bawaslu Lampung menjadi bukti nyata dalam menjaga integritas Pemilu Serentak 2024 di wilayah ini. (*)

Adapun rincian wilayah nya, di anrtaranya :

  1. Lampung Selatan : 1.059 APK
  2. Lampung Barat : 2.094 APK
  3. Lampung Utara : 1.239 APK
  4. Lampung Tengah : 21.708 APK
  5. Lampung Timur : 2.994 APK
  6. Bandar Lampung : 13.467 APK
  7. Pesawaran : 13.587 APK
  8. Metro : 122 APK
  9. Pringsewu : 14.941 APK
  10. Tanggamus : 5.397 APK
  11. Tulang Bawang : 2.053 APK
  12. Pesisir Barat : 263 APK
  13. Way Kanan : 5.854 APK
  14. Mesuji : 6.088 APK
  15. Tulang Bawang Barat : 44 APK. (*)