• Kamis, 28 November 2024

182 Pemilih di Bandar Lampung Lakukan Perekaman KTP di Hari Pencoblosan

Kamis, 28 November 2024 - 14.58 WIB
14

Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Febriana. Foto: Dok.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung mencatat sebanyak 182 warga melakukan perekaman KTP elektronik pada hari pencoblosan Pilkada 27 November 2024.

Layanan perekaman dan pencetakan KTP dilakukan selama tiga hari libur mendekati hari pencoblosan, termasuk hari H Pilkada, untuk memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan guna menggunakan hak pilih.

Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Febriana, menyampaikan bahwa pelayanan tambahan ini bertujuan mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada. 

"Kami memahami bahwa dokumen administrasi kependudukan, khususnya e-KTP, sangat dibutuhkan untuk memenuhi syarat menyalurkan hak suara. Oleh karena itu, kami tetap membuka pelayanan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari H Pilkada,” jelasnya, Kamis (28/11/2024).

Selama tiga hari tersebut, jumlah perekaman dan pencetakan KTP elektronik mengalami fluktuasi. Pada hari Sabtu, sebanyak 88 KTP berhasil dicetak, sementara pada hari Minggu tercatat 45 KTP. Puncaknya terjadi pada hari pencoblosan, di mana sebanyak 182 KTP berhasil dicetak dan didistribusikan kepada masyarakat.

"Paling banyak masyarakat datang pada hari H Pilkada yaitu ada 182 perekaman KTP, mungkin karena mereka baru sadar pentingnya dokumen ini untuk mencoblos. Namun, kami tetap memberikan pelayanan maksimal agar hak pilih warga tidak terganggu," ujar Febriana.

Febriana juga mengungkapkan bahwa secara keseluruhan, tingkat perekaman KTP elektronik di Bandar Lampung sudah mencapai 99 persen.

Sebagian besar perekaman yang dilakukan menjelang Pilkada berasal dari pemilih pemula. 

“Pemilih pemula mendominasi perekaman dan pencetakan KTP elektronik. Mereka adalah generasi yang baru pertama kali menggunakan hak pilih,” tambahnya.

Disdukcapil menyediakan tiga metode pelayanan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan. Pertama, melalui layanan online dengan platform Permenmanis, di mana masyarakat cukup mengunggah berkas persyaratan melalui website.

"Jika dokumen dinyatakan lengkap, file e-KTP dalam format PDF akan dikirim melalui email untuk dicetak sendiri oleh pemohon, " jelasnya.

Kedua, pelayanan offline untuk masyarakat yang tidak memiliki akses internet atau perangkat yang memadai. Masyarakat dapat langsung datang ke kantor Disdukcapil sesuai jadwal pelayanan. Ketiga, pelayanan di kantor kecamatan.

Namun, Febriana menyebut masih ada kendala terkait minimnya pemahaman masyarakat terhadap penggunaan layanan online.

“Banyak yang belum memahami cara mengunggah dokumen dan memanfaatkan layanan online. Jika ini bisa diatasi, masyarakat akan lebih mudah mengurus dokumen tanpa harus datang ke kantor,” ungkapnya.  (*)