• Rabu, 27 November 2024

Partai Pengusung Wahdi-Qomaru Minta KPU Metro Tunda Pilkada, Ancam Gugat ke MK

Rabu, 27 November 2024 - 08.14 WIB
36

Kuasa hukum pasangan Wahdi-Qomaru, Apriliati. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Partai pengusung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 2 Wahdi Siradjudin-Qomaru Zaman mengajukan permohonan penundaan Pilkada Metro kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro.

Langkah ini dilakukan setelah KPU membatalkan pencalonan Qomaru Zaman sebagai wakil walikota melalui Surat Keputusan KPU Nomor 427 Tahun 2024 tertanggal 22 November 2024.

Surat permohonan penundaan, yang terdaftar dengan Nomor 019/WARU/XI/2024, memuat keberatan atas keputusan tersebut. Partai pengusung menyatakan bahwa Qomaru Zaman telah melaksanakan putusan pengadilan terkait pelanggaran pidana pemilu, sehingga statusnya tidak lagi sebagai terpidana.

Kuasa hukum pasangan Wahdi-Qomaru, Apriliati, mengungkapkan pihaknya telah mengajukan keberatan sejak Sabtu (23/11/2024) kepada Bawaslu dan KPU Kota Metro.

"Kami menolak keras putusan KPU Metro. Bahkan, partai koalisi sepakat untuk meminta penundaan Pilkada,” katanya, Senin (25/11/2024).

Apriliati juga menyoroti adanya keberatan serupa dari pihak pasangan calon nomor urut 1 terhadap keputusan KPU Metro, yang menunjukkan kompleksitas masalah ini.

“Kedua kubu sama-sama keberatan. Kami sudah mengajukan permohonan pembatalan ke Mahkamah Agung (MA), dan sudah terdaftar. Kami juga meminta KPU menahan sosialisasi status Qomaru Zaman hingga ada keputusan hukum tetap,” tegasnya.

Dalam surat keberatan, partai pengusung Wahdi-Qomaru menyoroti bahwa pelanggaran yang dilakukan Qomaru Zaman hanya terkait Pasal 51 ayat 3 UU Pemilu, dengan sanksi denda Rp6 juta.

Menurut Apriliati, KPU salah menafsirkan status hukum Qomaru sebagai terpidana yang menjalani hukuman penjara.

“KPU menafsirkan salah, seakan-akan Qomaru terpidana yang dipenjara. Padahal, hukumannya hanya denda. Ini sangat berbeda dengan vonis penjara,” jelasnya.

Ia menegaskan, jika permohonan penundaan Pilkada tidak direspons oleh KPU, pihaknya siap membawa perkara ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami telah mempersiapkan langkah ke MK sebagai opsi terakhir. Semua prosedur administrasi sudah kami tempuh, termasuk keberatan kepada KPU, Bawaslu, dan MA,” pungkas Apriliati.

Sebelumnya diberitakan, KPU Kota Metro mencabut surat keputusan yang mendiskualifikasi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 2 Wahdi Siradjudin-Qomaru Zaman.

Pencabutan surat keputusan tersebut disampaikan langsung Ketua KPU Kota Metro, Erzal Syahreza Aswir didampingi empat komisioner saat konferensi pers di Kantor KPU Metro, pada Jumat (22/11/2024) pukul 23.56 WIB.

Dalam konferensi pers tersebut, Ketua KPU Kota Metro, Erzal Syahreza Aswir mengatakan bahwa KPU Metro telah mencabut dua keputusan krusial, yaitu Surat Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 dan Nomor 422 Tahun 2024.

Erzal mengatakan, Surat Keputusan Nomor 421 Tahun 2024 terkait perubahan atas penetapan pasangan calon peserta pemilihan. Dan Surat Keputusan Nomor 422 Tahun 2024 terkait keputusan penetapan pemilihan kepala daerah dengan satu pasangan calon.

“KPU Metro juga sudah menerbitkan Surat Keputusan baru Nomor 427 Tahun 2024, yang secara resmi membatalkan keikutsertaan Qomaru Zaman sebagai Calon Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2. Sementara Calon Walikota Metro Nomor Urut 2 Wahdi Siradjuddin tetap diizinkan maju,” kata Erzal.

"Keputusan ini memastikan bahwa Qomaru Zaman yang telah ditetapkan sebagai terpidana, tidak dapat melanjutkan pencalonannya. Namun, calon Walikota atas nama Wahdi Siradjudin tetap sah untuk bertarung dalam pemilihan," lanjutnya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 27 November 2024, dengan judul "Partai Pengusung Wahdi-Qomaru Minta KPU Metro Tunda Pilkada"