• Rabu, 27 November 2024

Bawaslu Lamsel Temukan Kekurangan Surat Suara Saat Pencoblosan di Sejumlah Kecamatan

Rabu, 27 November 2024 - 11.15 WIB
40

Bawaslu Lamsel Temukan Kekurangan Surat Suara Saat Pencoblosan di Sejumlah Kecamatan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menemukan kekurangan surat suara di beberapa kecamatan saat pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Bawaslu Lamsel, Wazzaki menjelaskan, dari hasil pengawasan sementara, dirinya mendapat laporan terjadi kekurangan surat suara di beberapa kecamatan.

"Ada beberapa TPS di Kecamatan, Kalianda, Sidomulyo dan Palas, terjadi kekurangan surat suara, namun sudah dilakukan penanganan," ujar Wazzaki, saat dikonfirmasi, Rabu (27/11/2024).

Wazzaki melanjutkan, usai melakukan pencoblosan di TPS 04 Dusun 3A, Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, dirinya bergegas berkeliling mengawasi proses pemungutan suara.

"Dari hasil pengawasan saya mulai dari Kecamatan Jati Agung, Merbau Mataram, dan Katibung, proses pencoblosan saat ini berjalan aman dan lancar," sambungnya.

Wazzaki mengimbau, kepada seluruh petugas pengawas baik di tingkat kecamatan hingga desa untuk terus melakukan koordinasi bilamana terjadi temuan di lapangan.

"Imbauan kepada rekan-rekan pengawas kecamatan (Panwascam) dan PKD di TPS, agar melakukan tugas pengawasan secara melekat dan melaporkan secara berjenjang sampai proses pungut hitung selesai," pintanya.

Sementara, Koordinator Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamsel, Ansurasta Razak menyatakan, jika terjadi kekurangan surat suara di TPS, dirinya sudah menginstruksikan agar dilakukan pergeseran surat suara.

"Ketika terjadi kekurangan surat suara di TPS, maka dilakukan pergeseran dari TPS terdekat. Misalnya di TPS 03 terjadi kekurangan surat suara, maka diambilkan dari TPS 4 atau TPS 2 atau TPS 1," kata Ansurasta.

"Artinya pergeseran itu diperbolehkan, ketika terjadi kondisi seperti itu memang pergeseran surat suara. Karena surat suara yang ada di kabupaten sudah terdistribusi semua," timpalnya.

Ansurasta menambahkan, mekanisme mengatasi kekurangan surat suara memang dilakukan pergeseran, artinya hal itu sudah berjalan ketika terjadi kekurangan surat suara. 

"kami sudah menginstruksikan PPK, PPS, kemudian KPPS bila terjadi kekurangan surat suara lakukan pergeseran surat suara untuk mencukupi," tegasnya.

Ansurasta sendiri, telah menyalurkan hak suara di TPS 01 Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda. Ia mengimbau, segenap jajaran PPK, PPS, dan KPPS agar bekerja sesuai regulasi yang berlaku.

"Intinya, bekerja dengan baik sesuai dengan prosedur. Kemudian ketika terjadi hal-hal permasalahan, mohon bisa segera berkoordinasi dengan setingkat diatasnya secara berjenjang," pungkasnya. (*)