• Senin, 25 November 2024

Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol

Senin, 25 November 2024 - 14.28 WIB
26

Konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/11/2024). Foto: CNN Indonesia

Kupastuntas.co, Bandar lampung - Polisi memblokir sebanyak 3.455 rekening dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol)  melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Kami telah melakukan pemblokiran terhadap 3.455 rekening," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (25/11/2024).

Selain itu, puluhan rekening akun e-commerce milik tersangka juga turut diblokir. "Dan 47 akun e-commerce milik tersangka," ucap Karyoto. 

Adapun daftar rekening yang diblokir polisi adalah :

  • 1.509 rekening Bank Central Asia (BCA) dengan rincian 1.485 rekening deposito website judi online, dan 24 rekening tersangka
  • 563 rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan rincian 562 rekening deposito website judi online dan 1 rekening tersangka
  • 24 rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan rincian 21 rekening deposito website judi online
  • dan 3 rekening tersangka
  • 580 rekening Bank Negara Indonesia (BNI) dengan rincian 578 rekening rekening deposito website judi online 2 rekening tersangka. 
  • 44 rekening Bank Cimb Niaga dari rekening deposito website judi online dan 9 rekening Bank Danamon dari rekening deposito website judi online.
  • 713 Rekening Bank Mandiri dengan rincian 700 rekening deposito website judi online dan 13 rekening tersangka.
  • 13 rekening Bank Permata dari rekening deposito website judi online
  • 1 rekening OCBC milik tersangka
  • 1 rekening Bank Tabungan Negara milik tersangka
  • 1 rekening Jenius milik tersangka dan rekening DBS Digibank milik tersangka

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka. Dari puluhan tersangka itu, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Selain itu, polisi juga masih mengejar empat buron yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka ini, dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (*)