• Senin, 25 November 2024

KPU Metro Cabut Diskualifikasi Paslon Wahdi-Qomaru

Senin, 25 November 2024 - 08.48 WIB
50

Ketua KPU Kota Metro, Erzal Syahreza Aswir. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Metro - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mencabut surat keputusan yang mendiskualifikasi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 2 Wahdi Siradjudin-Qomaru Zaman.

Pencabutan surat keputusan tersebut disampaikan langsung Ketua KPU Kota Metro, Erzal Syahreza Aswir didampingi empat komisioner saat konferensi pers di Kantor KPU Metro, pada Jumat (22/11/2024) pukul 23.56 WIB.

Dalam konferensi pers tersebut, Ketua KPU Kota Metro, Erzal Syahreza Aswir mengatakan bahwa KPU Metro telah mencabut dua keputusan krusial, yaitu Surat Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 dan Nomor 422 Tahun 2024.

Erzal mengatakan, Surat Keputusan Nomor 421 Tahun 2024 terkait perubahan atas penetapan pasangan calon peserta pemilihan. Dan Surat Keputusan Nomor 422 Tahun 2024 terkait keputusan penetapan pemilihan kepala daerah dengan satu pasangan calon.

“KPU Metro juga sudah menerbitkan Surat Keputusan baru Nomor 427 Tahun 2024, yang secara resmi membatalkan keikutsertaan Qomaru Zaman sebagai Calon Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2. Sementara Calon Walikota Metro Nomor Urut 2 Wahdi Siradjuddin tetap diizinkan maju,” kata Erzal.

"Keputusan ini memastikan bahwa Qomaru Zaman yang telah ditetapkan sebagai terpidana, tidak dapat melanjutkan pencalonannya. Namun, calon Walikota atas nama Wahdi Siradjuddin tetap sah untuk bertarung dalam pemilihan," lanjutnya.

Erzal menjelaskan, KPU Metro sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu termasuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk memberikan pengumuman resmi terkait status hukum Qomaru Zaman di setiap TPS.

Untuk surat suara yang mencantumkan pasangan Wahdi-Qomaru tetap dinyatakan sah jika pemilih mencoblos pada kolom nomor urut atau nama.

Sebelumnya, KPU RI memutuskan menganulir pendiskualifikasian paslon Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan bahwa pembatalan hanya berlaku untuk Calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman yang berstatus terpidana.

“Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, bahasanya adalah pembatalan calon, bukan pembatalan pasangan calon,” kata Idham, pada Kamis (21/11/2024).

Idham menegaskan bahwa pembatalan terhadap Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2 secara keseluruhan tidak dimungkinkan. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur pemungutan dan penghitungan suara di Pilkada. Dalam peraturan tersebut, pembatalan hanya berlaku kepada calon yang memiliki status terpidana.

“Menurut putusan Pengadilan Negeri Kota Metro, hanya Qomaru Zaman yang menyandang status terpidana, sedangkan Wahdi Siradjuddin tidak. Karena itu, posisi Wahdi sebagai calon walikota tetap sah secara hukum,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Idham, PKPU Nomor 17 Tahun 2024 juga tidak memberikan opsi kepada partai pengusung untuk mengganti Qomaru Zaman. Penggantian calon hanya bisa dilakukan maksimal 29 hari sebelum hari pemungutan suara, yang dalam hal ini dijadwalkan pada 27 November 2024.

Idham juga mengungkapkan bahwa surat suara Pilkada Metro sudah dicetak dan didistribusikan ke tingkat kecamatan, sehingga tidak ada ruang untuk perubahan pada tahap ini.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi, Watoni Noerdin mengapresiasi sikap KPU RI dan menunggu surat resminya.

"Kami menyampaikan terima kasih kalau memang KPU RI dapat memahami aturan dan keputusan PN Metro dengan cermat dengan berbasis keilmuan yang baik dan bisa memahami amar putusan tidak ada implikasi adanya pendiskualifikasian," kata Watoni.

"Statemen KPU RI harus ditindaklanjuti dengan surat KPU Metro dengan surat pembatalan surat KPU terdahulu yang menyatakan calon pilkada Metro dua pasang. Kita menunggu kepastian hukum terlebih dahulu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU Metro membuat keputusan kontroversial bertepatan dengan masa akhir jabatannya pada 20 November 2024 yakni membatalkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Wahdi-Qomaru Zaman.

Ada dua keputusan kontroversial Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro yaitu Keputusan KPU Nomor 421 tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan KPU Kota Metro No. 300 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024 tertanggal 20 November 2024 ditandatangani Ketua KPU Metro Nurris Septa Pratama.

Serta Keputusan KPU Metro Nomor 422 Tahun 2024 tentang pemilihan walikota dan wakil walikota Metro tahun 2024 dengan satu pasangan calon tertanggal 20 November 2024 juga ditandatangani Ketua KPU Metro Nurris Septa Pratama.  

Kedua keputusan KPU Metro ini dibuat hanya dalam waktu satu hari atau bertepatan dengan akhir masa jabatan komisioner KPU Metro tanggal 20 November 2024. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Senin 25 November 2024, dengan judul "KPU Metro Cabut Diskualifikasi Paslon Wahdi-Qomaru"